Masyarakat Tidak Butuh Maaf! Praktisi Hukum Semprot PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Praktisi hukum M Afif Kurniawan menyoroti pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Berdasarkan informasi, gangguan terjadi akibat terpisahnya sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Tengah sehingga menyebabkan padamnya sistem kelistrikan secara luas.

Selain itu, PLN juga menyebut terjadi gangguan pada jaringan transmisi Rumai Muaro Bungo 275 kV yang berdampak pada sistem kelistrikan wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Hingga malam hari, petugas PLN masih melakukan proses penormalan sistem secara bertahap di sejumlah daerah terdampak.

Menurut M Afif Kurniawan, peristiwa blackout berskala besar tersebut tidak cukup hanya direspons dengan permintaan maaf kepada masyarakat.

BACA JUGA  Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Paskah Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar permintaan maaf. Masyarakat membutuhkan listrik kembali menyala, kepastian layanan, dan pertanggungjawaban yang nyata. PLN harus bekerja cepat, transparan, serta memastikan gangguan seperti ini tidak berulang,” tegas M Afif Kurniawan.

Ia menilai, pemadaman massal yang berdampak pada jutaan aktivitas masyarakat mulai dari urusan rumah tangga, rumah sakit, usaha kecil, komunikasi, aktivitas ekonomi, dan aktivitas lainnya harus menjadi alarm serius untuk mengevaluasi keandalan sistem ketenagalistrikan nasional.

Sebagai badan usaha penyedia layanan publik strategis, PLN memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi standar mutu pelayanan tenaga listrik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

BACA JUGA  Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur

Regulasi tersebut mengatur hak konsumen atas kompensasi apabila tingkat mutu pelayanan, termasuk gangguan layanan, tidak terpenuhi.

“Kalau pelayanan tidak memenuhi standar, masyarakat jangan dibiarkan hanya menerima kata maaf. Regulasi sudah jelas mengatur adanya hak kompensasi kepada pelanggan. Karena itu PLN harus fokus pada pemulihan, evaluasi menyeluruh, dan pemenuhan hak pelanggan, bukan berhenti pada narasi permintaan maaf,” ujar M Afif Kurniawan kepada asumsi (22/5).

Ia juga mendesak PLN untuk membuka secara transparan penyebab teknis blackout, langkah mitigasi, serta memastikan sistem kelistrikan diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika blackout terjadi secara massal, yang dituntut masyarakat adalah kerja nyata, akuntabilitas, dan kepastian perlindungan hak sebagai konsumen,” tandasnya.*

Facebook Comments Box

Penulis : Ahmad Risqi

Berita Terkait

‎HUT ke-19 Boltara, Warga Ollot I Terima Kado Rumah Layak Huni dari SJL–MAP
Ribuan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar UAS di Masjid Agung Baitul Makmur Kotamobagu ‎
‎Enliawaty Hassan Hadiri HUT ke-19 Boltara, Serahkan Sertipikat Aset Daerah kepada Bupati
Safari Dakwah UAS Di Bolmong Raya, Ormas BIFI Turut Serta Dalam Pengawalan Dan Pengamanan
Bupati Sofyan Puhi Buka Semarak Milad ‘Aisyiyah ke-109, Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Perempuan di Gorontalo
HUT ke-19 Boltara, Bupati Sirajudin Lasena Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Semangat Membangun Daerah
Laskar Bogani Ambil Peran dalam Pengamanan Tabligh Akbar UAS di Kotamobagu
Tabligh Akbar di MABM, Polres Kotamobagu Terapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kerahkan 300 Personel

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:05

‎HUT ke-19 Boltara, Warga Ollot I Terima Kado Rumah Layak Huni dari SJL–MAP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:27

Ribuan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar UAS di Masjid Agung Baitul Makmur Kotamobagu ‎

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:51

‎Enliawaty Hassan Hadiri HUT ke-19 Boltara, Serahkan Sertipikat Aset Daerah kepada Bupati

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:30

Safari Dakwah UAS Di Bolmong Raya, Ormas BIFI Turut Serta Dalam Pengawalan Dan Pengamanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:15

Bupati Sofyan Puhi Buka Semarak Milad ‘Aisyiyah ke-109, Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Perempuan di Gorontalo

Berita Terbaru