Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.is – Nomor sertipikat merupakan salah satu informasi yang perlu diketahui masyarakat ketika mengurus berbagai keperluan pertanahan. Nomor pada sertipikat analog dan Seripikat Elektronik memiliki perbedaan jumlah.

Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas, yaitu Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdiri atas 13 digit dan Nomor Hak yang terdiri atas 14 digit. Nomor tersebut bisa ditemukan di bagian pojok kanan bawah pada halaman depan sertipikat tanah.

Setelah sistem penomoran diperbarui, kedua identitas yang tadinya digunakan dalam sertipikat analog disederhanakan menjadi identitas tunggal berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El). Pada Sertipikat Elektronik, masyarakat akan menemukan Nomor Identifikasi Bidang elektronik yang terdiri atas 14 digit sebagai identitas bidang tanah.

BACA JUGA  Breaking News: Relawan Perubahan Sulsel Resmi Dukung Danny - Azhar di Pilgub

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,“ jelas Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Selasa (08/09/2026).

Dalam praktiknya, NIB-El digunakan sebagai referensi dalam berbagai kegiatan pendaftaran tanah Karena bersifat unik, nomor tersebut membantu memastikan setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas sehingga data bidang tanah dapat dikenali, dicatat, dan ditelusuri dengan lebih mudah dalam sistem administrasi pertanahan.

Deretan 14 digit NIB-El pada Sertipikat Elektronik memiliki makna dan fungsi tersendiri. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi, dua digit berikutnya menunjukkan kode kabupaten/kota, sembilan digit selanjutnya merupakan nomor bidang tanah, sedangkan satu digit terakhir menunjukkan indeks letak bidang tanah.

BACA JUGA  Panwascam Gelar Bimtek Pertama PKD se Kecamatan Sumalata

Indeks letak bidang tanah ditunjukkan dengan angka 0 sampai dengan 6. Angka 0 menunjukkan bidang tanah terletak pada permukaan tanah, angka 1 menunjukkan bidang tanah pada ruang atas tanah, angka 2 menunjukkan bidang tanah pada ruang bawah tanah, angka 3 menunjukkan bidang tanah untuk satuan rumah susun, angka 4 menunjukkan bidang tanah yang berada di atas bidang permukaan tanah, angka 5 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang atas tanah, dan angka 6 menunjukan bidang tanah untuk ruang pada ruang bawah tanah.

Masyarakat dapat melihat NIB-El pada halaman depan cetakan Sertipikat Elektronik. Data Sertipikat Elektronik tersebut juga bisa dicek dalam Aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses dan melihat informasi Sertipikat Elektronik yang dimilikinya, termasuk Nomor Identifikasi Bidang elektronik sehingga informasi mengenai bidang tanah dapat diperoleh dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Sangkub Hadiri Panen PM-AAS, Sinergi Pertanian Diperkuat
Hari Santri Nasional 2026 di Ngawi, Sejumlah Agenda Keagamaan dan Santri Disiapkan
‎Bupati Gorontalo Minta Kader PMII Berani Kritis Berbasis Data dan Tetap Santun
Wabup Tonny Tegaskan Program Pemberdayaan UKM Harus Segera Dirasakan Masyarakat
‎Jokowi Tunjukkan KTA PSI, Tegaskan Jadi Anggota Sejak 2025
Maryam Sofyan Puhi Temui Selvi Gibran, Bahas Kunjungan Seruni ke Gorontalo
Hadapi Perkembangan Teknologi, Wamenaker Tekankan Peningkatan Kompetensi Teknisi Ponsel
Tingkatkan Kualitas Pembinaan Atlet Muda, Perbasi Kabupaten Gorontalo Gelar “Perbasi Goes to School”

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:19

Kapolsek Sangkub Hadiri Panen PM-AAS, Sinergi Pertanian Diperkuat

Selasa, 29 September 2026 - 12:23

Hari Santri Nasional 2026 di Ngawi, Sejumlah Agenda Keagamaan dan Santri Disiapkan

Selasa, 29 September 2026 - 11:11

‎Bupati Gorontalo Minta Kader PMII Berani Kritis Berbasis Data dan Tetap Santun

Senin, 28 September 2026 - 18:35

Wabup Tonny Tegaskan Program Pemberdayaan UKM Harus Segera Dirasakan Masyarakat

Sabtu, 26 September 2026 - 23:08

‎Jokowi Tunjukkan KTA PSI, Tegaskan Jadi Anggota Sejak 2025

Berita Terbaru