NGAWI, Asumsi.id — Pada Oktober 2026 pembangunan pasar hewan atau pasar legi di Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi dimulai. Aktivitas jual beli ternak di pasar tersebut di tutup sementara hingga Desember 2026.
Kusumawati Nilam kepala Dinas Perdangangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi mengatakan, kami sampaikan kepada para pedagang di pasar legi selama proses pembangunan belum rampung aktivitas jual beli ternak berhenti sementara. Selasa (13/10/26).
“Selama pembangunan pasar legi berlangsung, Pemkab Ngawi tidak menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang. Keputusan itu diambil karena pemerintah daerah kesulitan untuk mencari tempat yang luas dan memadahi untuk menampung aktivitas para pedagang dan ternak yang dijual belikan,” katanya.
Perlu diketahui, pedagang yang melakukan aktivitas jual beli ternak di pasar legi tak hanya berasal dari lingkup Ngawi saja melainkan juga dari daerah lain bahkan sebagian pedagang harus menginap untuk melakukan transaksi jual beli pada hari berikutnya.
Penutupan aktivitas jual beli ternak sudah dimulai pada 6 Oktober 2026. Selama pembangunan berlangsung aktivitasnya berhenti sementara. (*)
Penulis : Dimas Ridho







