Limboto, Asumsi.id – Para pemangku adat U Duluwo Limo Lopohalaa sepakat menganugerahkan gelar adat Pulanga kepada Hi. Sofyan Puhi, Bupati Gorontalo. Kesepakatan diambil secara mufakat dalam Musyawarah Adat Dulohupa di Banthayo Poboide (Rumah Adat), Jumat (9/10) di Limboto.
Pulanga adalah gelar kehormatan tertinggi dalam tatanan adat Gorontalo. Gelar ini0 tidak diberikan sembarangan, melainkan kepada tokoh yang dinilai memiliki ilomata karya, jasa, dan pengabdian nyata bagi masyarakat. Penganugerahannya berpijak pada falsafah “Adat bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah”.
Para pemangku adat menilai Hi. Sofyan Puhi layak beroleh Pulanga. Rekam jejaknya di legislatif dan pemerintahan serta kiprahnya di pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, sosial, dan keagamaan menjadi pertimbangan utama.
Musyawarah berlangsung di Dulohupa, melibatkan Bate, hakim, kadli, imam, hingga pemangku adat dan para tokoh agama. Mereka menimbang perjalanan pengabdian Hi. Sofyan Puhi sebelum dan selama memimpin Kabupaten Gorontalo.
Dalam kesempatan itu, pimpinan sidang musyawarah adat dulohupa, Marten Taha, mengungkapkan penilaiannya bahwa anugerah Pulanga dilihat dari hasil karya dan pengabdian serta tidak harus menunggu masa jabatan selesai.
“Penganugerahan gelar adat ini dilandasi karya dan pengabdian Pak Bupati. Kiprah beliau dalam pembangunan dan keagamaan menjadi pertimbangan masyarakat adat,” ujar Marten.
“Malah pemberian gelar adat di awal masa jabatan itu justru baik, karena dapat menjadi benteng diri dan pemagaran moral bagi pemimpin,” tambahnya.
Prosesi penganugerahan direncanakan pada tanggal 17 bulan ini. Rangkaiannya meliputi penyambutan adat, penyerahan busana adat, Tahuda dan Tahuli, hingga doa bersama untuk para pemimpin terdahulu.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo, Subroto K. Duhe, menyampaikan rangkaian bahwa prosesi penganugerahan Pulanga kepada Hi. Sofyan Puhi itu kini telah disepakati bersama. Bahkan Ketua Lembaga Adat Kota Gorontalo, Abdullah Paneo, mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan kekhidmatan seluruh prosesi sesuai tatanan adat. (*)







