Boltara, Asumsi.id – Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dilaksanakan di Kantor Camat Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sebagai bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah dan peningkatan kepastian hukum hak atas tanah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Ajudikasi PTSL Tahun 2026, Wenas Kenny Kevin, S.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Ajudikasi PTSL Corneles R. Melatunan, S.Si, Kapolsek Bintauna IPTU Ibrahim Hatam, Camat Bintauna Sarwo Eddy Posangi, serta Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Prita Ponongoa, S.Kom. pada Kamis (5/2).
Baca Juga: Bupati Sirajudin: Capaian Indeks 4,36 Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Publik Boltara
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi, serta manfaat program dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pendaftaran tanah secara sistematis dan memanfaatkan program PTSL sebagai solusi legalitas aset tanah, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Bintauna.*









