Polres Aceh Timur Terima Penitipan Kendaraan Saat Ditinggal Mudik

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.id – Kapolres Aceh Timur, Polda Aceh AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. mempersilakan warga untuk menitipkan sepeda motor di kantor polisi terdekat secara gratis ketika ditinggal mudik.

Disebutkan, pelayanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga Aceh Timur yang ingin berpergian saat libur atau Mudik Lebaran 2025 ini bisa di Polres Aceh Timur dan seluruh polsek jajarannya. Nantinya warga yang akan mudik bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres Aceh Timur atau Polsek jajaran terdekat dengan menghubungi nomor layanan yang telah disediakan ataupun datang langsung ke kantor polisi. Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.

“Pelayanan ini tujuannya agar pemudik yang ingin berpergian bisa merasa tenang untuk meninggalkan sepeda motornya,” ujar Nova, Selasa, (25/03/2025).

BACA JUGA  ‎Negara Beri Penghormatan Terakhir untuk Try Sutrisno, Prabowo Pimpin Upacara di TMP Kalibata

Selain itu Kapolres juga telah memerintahkan personel, untuk secara rutin melaksanakan patroli ke rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik lebaran.

“Kami telah bekerjasama dengan perangkat gampong setempat untuk pendataan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik, dan nantinya anggota kami akan melaksanakan patrol secara rutin di rumah-rumah kosong tersebut,” kata Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminal. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Polsek Bolangitang Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan
Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:07

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:43

Polsek Bolangitang Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:24

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:10

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru