Polri Tegaskan Ijazah Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, asumsi.id – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Ir H Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

BACA JUGA  ‎Kantor Pertanahan Boltara Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

BACA JUGA  Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, tapi juga Kompetensi

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Silaturahmi dengan Plt Bupati dan Pimpinan DPRD Boltara
‎Susun Pohon Kinerja OPD, Aditya Pontoh Tekankan Target yang Jelas
800 Pramuka Penegak se-Gorontalo Ikuti Kemah Satya Tunas 2026 di Limboto
Kantor Pertanahan Boltara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Semangat Persatuan dan Pelayanan
‎Kapolres Boltara Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Kepedulian Generasi Muda
‎Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Sekda Boltara Serahkan Bansos Pendidikan dan Bencana
Tonny Junus: Penanggulangan Kemiskinan Harus Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Serapan Anggaran
‎Bumi Perkemahan Bongohulawa Bergemuruh: Ratusan Pramuka Penegak Gorontalo Awali Petualangan di Kemah Satya Tunas 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:43

‎Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Silaturahmi dengan Plt Bupati dan Pimpinan DPRD Boltara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:27

‎Susun Pohon Kinerja OPD, Aditya Pontoh Tekankan Target yang Jelas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01

800 Pramuka Penegak se-Gorontalo Ikuti Kemah Satya Tunas 2026 di Limboto

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13

Kantor Pertanahan Boltara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Semangat Persatuan dan Pelayanan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:12

‎Kapolres Boltara Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Kepedulian Generasi Muda

Berita Terbaru