Rapimnas PJS di Pohuwato Hasilkan 7 Rekomendasi

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.id – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) yang digelar pada tanggal 11-13 Mei 2023, di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo itu menghasilkan 7 (tujuh) Rekomendasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 07/DPP-PJS/SE/V/2023 tentang Rekomendasi Hasil Rapimnas.

Maka, penting untuk ditindaklanjuti pada agenda besar di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Palembang Sumatera Selatan mendatang.

Untuk itu Pengurus DPP PJS menyampaikan beberapa Rekomendasi Rapimnas sebagai berikut:

1. Surat Rekomendasi nomor: 01/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pelaksanaan Rakernas di Palembang Sumatera Selatan tanggal 10-12 Agustus 2023.

2. Surat Rekomendasi nomor: 02/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Rencana Perubahan AD-ART terkait perubahan nama kata PEMERHATI menjadi PEMERSATU atau kata lainnya yang disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan tetap mempertahankan singkatan PJS. Untuk itu, perubahan nama yang ada dalam AD-ART dilakukan melalui MUNAS LUAR BIASA (MUNASLUB) khusus untuk perubahan AD-ART terkait nama organisasi yang dilakukan pada pelaksanaan Rakernas di
Palembang Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Program PLEAS, Wakapolres Bolmut Sampaikan Pesan Kamtibmas

3. Surat Rekomendasi nomor: 03/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Rencana Pendaftaran PJS sebagai Konstituen Dewan Pers pada bulan Agustus 2023 usai pelaksanaan Rakernas.

4. Surat Rekomendasi nomor: 04/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pembentukan Pedoman Organisasi (PO) diantaranya:
a. PO Pengusulan Cuti bagi Pengurus maupun Anggota yang mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2024.
b. PO Pelaksanaan UKW Mandiri bagi Pengurus dan Anggota PJS.
c. PO Mekanisme dan Tanggungjawab Pendanaan saat menghadirkan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Pengurus DPP PJS lainnya.
d. PO Iuran Anggota PJS.
e. PO Pembagian Dana Hibah dari pihak ketiga.

5. Surat Rekomendasi nomor: 05/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pembentukan Majelis Etik atau Dewan Etik Profesi Pers.

BACA JUGA  Di Kaidipang, Peserta Kampanye Paslon SUKSES Didominasi Ibu-ibu Rumah Tangga

6. Surat Rekomendasi nomor: 06/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pembentukan Koperasi Serba Usaha PJS.

7. Surat Rekomendasi nomor: 07/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pembentukan Ahli Pers PJS yang untuk sementara ditangani oleh Ketua Majelis Etik atau Ketua Dewan Etik Profesi Pers.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS Mahmud Marhaba dan Sekjen DPP PJS Taswin Hasbullah menegaskan, sebelum ditetapkan pada Rakernas PJS beberapa rekomendasi yang sifatnya sudah mendesak sudah dapat dilaksanakan sejak keluarnya SE tersebut. (Dolvin/PJS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tuntaskan Agenda di Gorontalo, Wamen Transmigrasi Kembali ke Jakarta
Hadiri HUT ke-32 Jemaat GMIBM Komus II Timur, Bupati Boltara Serahkan Bantuan Beras
Bupati Sofyan Tegaskan Navigasi Iman Wajib, Kehadiran ASN Harus Maksimal
Juara Umum MTQ Gorontalo Diraih Tabongo, Ini Daftar Lengkapnya ‎
Pengumpulan Data Yuridis PTSL 2026 di Desa Soligir Berjalan Lancar
Bupati Boltara Canangkan Gerakan Indonesia ASRI, Wajibkan Aksi Bersih 30 Menit Tiap Hari Kerja
Kormi Murung Raya Resmi Dikukuhkan, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin Pimpin Organisasi
Bupati Thariq Modanggu Apresiasi Kunjungan Wamen Transmigrasi, Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:51

Tuntaskan Agenda di Gorontalo, Wamen Transmigrasi Kembali ke Jakarta

Jumat, 10 April 2026 - 18:47

Hadiri HUT ke-32 Jemaat GMIBM Komus II Timur, Bupati Boltara Serahkan Bantuan Beras

Jumat, 10 April 2026 - 14:49

Bupati Sofyan Tegaskan Navigasi Iman Wajib, Kehadiran ASN Harus Maksimal

Jumat, 10 April 2026 - 14:34

Juara Umum MTQ Gorontalo Diraih Tabongo, Ini Daftar Lengkapnya ‎

Jumat, 10 April 2026 - 11:25

Pengumpulan Data Yuridis PTSL 2026 di Desa Soligir Berjalan Lancar

Berita Terbaru