Rapimnas PJS di Pohuwato Hasilkan 7 Rekomendasi

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.id – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) yang digelar pada tanggal 11-13 Mei 2023, di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo itu menghasilkan 7 (tujuh) Rekomendasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 07/DPP-PJS/SE/V/2023 tentang Rekomendasi Hasil Rapimnas.

Maka, penting untuk ditindaklanjuti pada agenda besar di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Palembang Sumatera Selatan mendatang.

Untuk itu Pengurus DPP PJS menyampaikan beberapa Rekomendasi Rapimnas sebagai berikut:

1. Surat Rekomendasi nomor: 01/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pelaksanaan Rakernas di Palembang Sumatera Selatan tanggal 10-12 Agustus 2023.

2. Surat Rekomendasi nomor: 02/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Rencana Perubahan AD-ART terkait perubahan nama kata PEMERHATI menjadi PEMERSATU atau kata lainnya yang disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan tetap mempertahankan singkatan PJS. Untuk itu, perubahan nama yang ada dalam AD-ART dilakukan melalui MUNAS LUAR BIASA (MUNASLUB) khusus untuk perubahan AD-ART terkait nama organisasi yang dilakukan pada pelaksanaan Rakernas di
Palembang Sumatera Selatan.

BACA JUGA  DPD PJS DKI Kunjungi Kantor DPP, Ini Harapan Ketum Mahmud

3. Surat Rekomendasi nomor: 03/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Rencana Pendaftaran PJS sebagai Konstituen Dewan Pers pada bulan Agustus 2023 usai pelaksanaan Rakernas.

4. Surat Rekomendasi nomor: 04/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pembentukan Pedoman Organisasi (PO) diantaranya:
a. PO Pengusulan Cuti bagi Pengurus maupun Anggota yang mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2024.
b. PO Pelaksanaan UKW Mandiri bagi Pengurus dan Anggota PJS.
c. PO Mekanisme dan Tanggungjawab Pendanaan saat menghadirkan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Pengurus DPP PJS lainnya.
d. PO Iuran Anggota PJS.
e. PO Pembagian Dana Hibah dari pihak ketiga.

5. Surat Rekomendasi nomor: 05/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pembentukan Majelis Etik atau Dewan Etik Profesi Pers.

BACA JUGA  Tutup STQH, Amin Lasena: Pembinaan Keagamaan Harus Skala Prioritas

6. Surat Rekomendasi nomor: 06/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pembentukan Koperasi Serba Usaha PJS.

7. Surat Rekomendasi nomor: 07/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pembentukan Ahli Pers PJS yang untuk sementara ditangani oleh Ketua Majelis Etik atau Ketua Dewan Etik Profesi Pers.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS Mahmud Marhaba dan Sekjen DPP PJS Taswin Hasbullah menegaskan, sebelum ditetapkan pada Rakernas PJS beberapa rekomendasi yang sifatnya sudah mendesak sudah dapat dilaksanakan sejak keluarnya SE tersebut. (Dolvin/PJS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
‎Kapolres Boltara Berganti, AKBP Andhika Fitransyah Gantikan AKBP Juleigtin Siahaan
RDP Komisi V DPR RI, Optimalkan Layanan BMKG untuk Mendukung Program Prioritas Nasional
‎Polling Nasional Logo HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, 5 Desain Finalis Bersaing
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Wamen Ossy Tegaskan Dukungan ATR/BPN untuk Penguatan Ekosistem Kebandarudaraan
DWP Kemnaker Gelar Workshop untuk Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif
Kantah Boltara Tingkatkan Kompetensi Inventarisasi Tanah untuk Perkuat Tata Kelola Aset Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:55

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:42

‎Kapolres Boltara Berganti, AKBP Andhika Fitransyah Gantikan AKBP Juleigtin Siahaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:38

RDP Komisi V DPR RI, Optimalkan Layanan BMKG untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:49

‎Polling Nasional Logo HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, 5 Desain Finalis Bersaing

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:12

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru