Sah, 102 Sangadi di Kabupaten Bolmut Tambah 2 Tahun Masa Jabatan

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT, Asumsi.id – Disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa membuat masa jabatan Kepala Desa tambah 2 (dua) tahun. Jika sebelumnya masa jabatan 6 tahun, otomatis kini menjadi 8 tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengadakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa/Sangadi se-Kabupaten Bolmut.

Sebanyak 102 Sangadi di Bolmut dikukuhkan dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Penjabat (Pj) Bupati Sirajudin Lasena, Rabu (17/7/2024), bertempat di auditorium Pohohimbunga Kantor Bupati Bolmut.

Dengan kepastian bertambahnya masa jabatan itu, Pj. Bupati Bolmut berharap bertambah pula semangat mengabdi dan melayani masyarakat.

“Selamat kepada 102 sangadi yang telah di kukuhkan dan di perpanjang masa jabatannya, semoga amanah yang di berikan ini dapat di laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Sirajudin Lasena, dalam sambutannya.

BACA JUGA  Pemkab Bolmut Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an Perdana: "Membumikan Al-Qur’an, Melangitkan Manusia"

Pj. Bupati juga menghimbau kepada jajaran pemerintah desa agar menjadi garda terdepan dalam memberantas stunting dan peningkatan mutu gizi balita yang ada di desa, dan menjamin pelayanan prima kepada masyarakat.

“Saya juga berharap kepada para sangadi dan seluruh jajaran, Pemerintah daerah dan pemerintah desa harus bersinergi mendukung PILKADA serentak agar berjalan lancar dan kondusif, ini merupakan tanggung jawab kita bersama. ujar Pj Bupati Bolmut.” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Bolmut memiliki 106 Desa, namun yang mendapat penyesuaian perpanjangan masa jabatan hanya 102 desa, karena 4 desa lainnya masih diisi oleh Penjabat Sangadi. *

DAFTAR NAMA SANGADI YANG DIKUKUHKAN DISINI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat
‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:43

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:45

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:32

PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:16

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru