BeritaBolmutPemerintahanRegionalSulawesi

Sah, 102 Sangadi di Kabupaten Bolmut Tambah 2 Tahun Masa Jabatan

187
×

Sah, 102 Sangadi di Kabupaten Bolmut Tambah 2 Tahun Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini
102 Sangadi

BOLMUT, Asumsi.id – Disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa membuat masa jabatan Kepala Desa tambah 2 (dua) tahun. Jika sebelumnya masa jabatan 6 tahun, otomatis kini menjadi 8 tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengadakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa/Sangadi se-Kabupaten Bolmut.

Sebanyak 102 Sangadi di Bolmut dikukuhkan dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Penjabat (Pj) Bupati Sirajudin Lasena, Rabu (17/7/2024), bertempat di auditorium Pohohimbunga Kantor Bupati Bolmut.

Dengan kepastian bertambahnya masa jabatan itu, Pj. Bupati Bolmut berharap bertambah pula semangat mengabdi dan melayani masyarakat.

“Selamat kepada 102 sangadi yang telah di kukuhkan dan di perpanjang masa jabatannya, semoga amanah yang di berikan ini dapat di laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Sirajudin Lasena, dalam sambutannya.

BACA JUGA  Pemkab Bolmut Gelar Musrenbang RKPD 2025 dan RPJMD 2025-2045

Pj. Bupati juga menghimbau kepada jajaran pemerintah desa agar menjadi garda terdepan dalam memberantas stunting dan peningkatan mutu gizi balita yang ada di desa, dan menjamin pelayanan prima kepada masyarakat.

“Saya juga berharap kepada para sangadi dan seluruh jajaran, Pemerintah daerah dan pemerintah desa harus bersinergi mendukung PILKADA serentak agar berjalan lancar dan kondusif, ini merupakan tanggung jawab kita bersama. ujar Pj Bupati Bolmut.” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Bolmut memiliki 106 Desa, namun yang mendapat penyesuaian perpanjangan masa jabatan hanya 102 desa, karena 4 desa lainnya masih diisi oleh Penjabat Sangadi. *

DAFTAR NAMA SANGADI YANG DIKUKUHKAN DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page