Boltara, Asumsi.id – Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar Sidang Majelis pada Kamis (2/10/2025) di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Sidang ini menjadi langkah lanjutan dalam menindaklanjuti temuan kerugian daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Sidang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Boltara, dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., selaku Ketua Majelis, didampingi Inspektur Daerah sebagai Sekretaris Majelis, serta tiga Anggota Majelis lainnya.
Bahas Temuan dan Upaya Pemulihan
Agenda utama sidang membahas tindak lanjut atas sejumlah temuan BPK, antara lain kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan, serta kekurangan setor retribusi daerah.
Dalam sidang tersebut, Majelis mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian daerah. Berdasarkan hasil pembahasan, Majelis menetapkan bahwa pengembalian kerugian dilakukan melalui mekanisme cicilan dengan jangka waktu yang disesuaikan berdasarkan tingkat dan penyebab kerugian, hingga seluruh kerugian daerah dipulihkan sesuai ketentuan.
Wujud Integritas Pengelolaan Keuangan
Ketua Majelis, dr. Jusnan C. Mokoginta, menegaskan bahwa penyelesaian kerugian daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Sebagai pemerintah daerah, kami berharap semua pihak yang terkait bersikap kooperatif dan segera menunaikan tanggung jawabnya sesuai keputusan Majelis,” ujar Mokoginta.
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Sidang MP-PKD ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) dalam memperkuat sistem pengawasan serta memastikan setiap kerugian daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan sidang tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, serta Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 7 Tahun 2025.
Melalui langkah ini, Pemkab Boltara menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta melindungi aset daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).*













