KOTAMOBAGU, Asumsi.id – Pemerintah Kelurahan Mongkonai meminta persoalan terkait status dan rencana perubahan fungsi Masjid Nurussalam di Lingkungan 3, RT 005/RW 003, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, diselesaikan melalui jalur hukum dan instansi yang berwenang.
Lurah Mongkonai Indah Cipta Kusumawardhani Gobel, S.T., mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Masing-masing pihak, kata dia, turut menyertakan dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan bangunan.
”Kami menyarankan persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum dan instansi berwenang guna mendapatkan kepastian hukum. Kami mencatat fakta bahwa IMB jelas diterbitkan untuk fungsi masjid, bukan hunian pribadi,” ujar Lurah Indah saat dikonfirmasi wartawan media ini di kantornya.
Menurut Lurah, Pemerintah Kelurahan Mongkonai tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai pihak yang paling berhak atas bangunan tersebut sebelum terdapat kepastian hukum dari instansi yang memiliki kewenangan.
Persoalan Masjid Nurussalam mencuat setelah adanya rencana pembongkaran dan perubahan fungsi bangunan menjadi rumah tinggal. Di sisi lain, sejumlah warga dan tokoh agama menyatakan bangunan tersebut telah diwakafkan dan selama ini digunakan sebagai tempat ibadah.
Pemerintah Kelurahan Mongkonai telah menerima keterangan serta dokumen dari kedua belah pihak. Karena terdapat perbedaan klaim, proses klarifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait masih dilakukan.
Selain mendorong penyelesaian melalui jalur hukum, Pemerintah Kelurahan Mongkonai juga mengusulkan opsi pengelolaan bangunan agar status dan fungsi tempat ibadah tersebut memiliki kepastian hukum.
Salah satu opsi yang disampaikan adalah penghibahan bangunan kepada pemerintah kelurahan untuk menjadi aset daerah. Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan serta harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mencari jalan keluar, rencana mediasi lintas instansi tengah dipersiapkan dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, perangkat kelurahan, serta perwakilan kedua pihak yang bersengketa.
Pemerintah Kelurahan Mongkonai berharap proses tersebut dapat menghasilkan penyelesaian yang objektif dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat. (*)
Penulis : Alfin
Editor : Alfin








