Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), mulai dari penyiapan dokumen hingga tahapan seleksi peserta.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi agar dapat kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).

Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang terdampak PHK pada periode 2024–2026. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan status PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

BACA JUGA  Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

Dalam hal dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.

Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja, kemudian mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan sebagai penggantinya sesuai ketentuan.

Selanjutnya, penyelenggara pelatihan melakukan verifikasi dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

BACA JUGA  HAUL GURU TUA HABIB IDRUS BIN SALIM AL-JUFRY KE-58 DIGELAR DI MASJID ALKHAIRAAT PALU, DIPADATI PEJABAT NASIONAL DAN DAERAH  

Selain secara perorangan, pendaftaran dapat diajukan melalui jalur kelompok oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Bolangitang Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN
HUT Humas Polri ke-75, Polres Boltara Gelar Bakti Sosial di Gereja dan Masjid
‎Presiden Prabowo Buka Rakornas TPAKD 2026, Plt Bupati Boltara Turut Hadir

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:43

Polsek Bolangitang Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:24

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:10

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:10

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru