Tegas Tanpa Kompromi, Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu 2,69 Gram

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, Asumsi.id – Satuan Narkoba Polres Simalungun menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Melalui operasi yang cepat dan profesional, tim berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial Timbul Halasan Ambarita (41) beserta barang bukti seberat 2,69 gram di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 13.30 Wib.

‎Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 November 2025, sekira pukul 11.50 Wib, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang negosiasi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Simalungun.

“Pesan kami sangat jelas: tidak ada negosiasi bagi pelaku narkoba di Simalungun. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” ujar Kasat Narkoba membuka penjelasannya dengan nada tegas.

AKP Henry Salamat menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wib. Informasi yang masuk menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Mariah Jambi.

“Pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025, sekira pukul 12.00 Wib, personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.

BACA JUGA  Kapolres Simalungun Lepas Pasukan Kirab Pembawa Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Menuju Pematangsiantar

‎Kasat Narkoba menekankan bahwa setiap informasi yang masuk akan langsung ditindaklanjuti tanpa penundaan. Tidak ada toleransi sedikitpun terhadap peredaran narkotika di wilayah Simalungun.

‎”Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami tindaklanjuti dengan cepat. Tidak ada negosiasi, tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku narkoba,” ucap Kasat Narkoba menegaskan sikap tegas institusinya.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kecepatan respons menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika.

‎”Mendapat informasi tersebut, personel kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Kami tidak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk terus meracuni masyarakat kita,” ujar AKP Henry Salamat menjelaskan langkah operasional yang diambil.

Sesampainya di lokasi, personel Sat Narkoba berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka yang mengaku bernama Timbul Halasan Ambarita. Pria berusia 41 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Raya Timuran, Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

‎”Pelaku kami tangkap di sebuah gubuk. Penangkapan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada negosiasi dengan pelaku kejahatan narkotika,” ungkap Kasat Narkoba memaparkan kronologi penangkapan.

BACA JUGA  ‎Perangi Narkoba, TP-PKK dan BNN Kabupaten Gorontalo Resmi Jalin Sinergi

‎Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan sesuai dengan prosedur standar operasional. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam tas milik tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan di dalam tas pelaku terdapat narkotika jenis sabu. Total ada 13 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram,” ucap Kasat Narkoba merinci temuan barang bukti dengan detail.

‎Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya yang menjadi petunjuk penting dalam mengungkap modus operandi pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, 1 buah sendok berbahan plastik, 1 buah korek api berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 100.000, dan 1 buah tas berwarna hitam.

“Semua barang bukti ini menjadi alat bukti yang sah di persidangan nanti. Kami pastikan proses hukum berjalan dengan baik tanpa ada negosiasi,” ujar perwira yang mengemban tugas pemberantasan narkotika tersebut.

‎Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang diamankan petugas. Pengakuan tersangka semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

‎”Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Fakta ini memperkuat posisi kami untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Henry Salamat menjelaskan hasil pemeriksaan.

BACA JUGA  Gubernur Sulut Dampingi Wapres Tinjau Korban Gempa, Tegaskan Pemulihan Jadi Prioritas

‎Yang lebih penting lagi, tersangka juga memberikan keterangan mengenai sumber perolehan narkotika. Informasi ini kini menjadi fokus pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Reza Lubis warga Perumnas Batu 6. Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak ada negosiasi, semua pelaku akan kami proses hukum,” ungkap Kasat Narkoba dengan penuh ketegasan.

AKP Henry Salamat menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkotika tanpa kompromi. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum.

‎”Ini adalah komitmen kami yang bulat. Sat Narkoba Polres Simalungun tidak akan pernah bernegosiasi dengan pelaku narkoba. Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat Simalungun dari ancaman narkotika,” ucap Kasat Narkoba menegaskan komitmen institusinya.

Tersangka Timbul Halasan Ambarita beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

‎”Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Bersama-sama kita berantas narkoba dengan tegas tanpa negosiasi,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait mengakhiri penjelasannya.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN
HUT Humas Polri ke-75, Polres Boltara Gelar Bakti Sosial di Gereja dan Masjid
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:10

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:10

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:18

Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:12

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Berita Terbaru