SIMALUNGUN, Asumsi.id – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang bandar narkoba berinisial Yudi Safdaham (40) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,93 gram dalam penggerebekan di rumah kontrakannya, Senin (8/9/2025).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka adalah Yudi Safdaham, laki-laki 40 tahun, wiraswasta, beralamat di Jalan Gunung Kidul, Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam jaket di balik pintu serta di bawah kompor gas. Selain sabu dengan total berat bruto 4,93 gram, petugas juga menyita timbangan elektrik, alat hisap sabu, sejumlah plastik klip kosong, korek api, kaca pirex, hingga telepon genggam milik tersangka.
Hasil pemeriksaan sementara, Yudi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Rio, warga Pematang Siantar. Polisi kini masih mendalami jaringan pemasok untuk mengungkap peredaran sabu di wilayah Simalungun.
“Kami akan terus menggali informasi untuk membongkar jaringan di atasnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkotika,” tegas AKP Henry.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah gelar perkara.
AKP Henry juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba. “Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama,” pungkasnya.*









