BOLTARA, Asumsi.id – Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat meliput kebakaran Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berbuntut laporan resmi. Kapolsek Urban Kaidipang, AKP Sofyian Ramin, diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Dewan Pers.
Laporan tersebut disiapkan wartawan Binadow.com, Ramdan Buhang, yang mengaku mengalami intimidasi dan ancaman verbal saat melakukan peliputan kebakaran pada Senin malam (25/5/2026).
Menurut Ramdan, peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 WITA saat dirinya keluar rumah untuk membeli rokok di kios yang berada tidak jauh dari kawasan Kantor DPMPTSP Boltara. Dalam perjalanan, ia melihat kobaran api disertai asap tebal dari arah kantor tersebut.
Karena peristiwa itu menyangkut fasilitas pemerintah dan memiliki nilai informasi publik, Ramdan langsung menuju lokasi untuk melakukan dokumentasi menggunakan telepon genggam pribadinya.
Saat tiba di lokasi, proses pemadaman masih berlangsung. Sejumlah petugas pemadam kebakaran, aparat kepolisian, warga, dan wartawan telah berada di area kejadian.
Di tengah situasi itu, Wakapolres Boltara, Kompol Abdul Rahman Fauji, melalui pengeras suara meminta masyarakat selain petugas pemadam kebakaran dan wartawan untuk menjauh dari lokasi kebakaran.
Ketika api di bagian depan mulai berhasil dikendalikan, kobaran kembali muncul di sisi kiri kantor yang disebut merupakan ruang penyimpanan arsip.
Ramdan bersama dua anggota Resmob Limango kemudian bergerak menuju titik api tersebut dan melakukan pengambilan gambar video.
Namun sekitar pukul 22.40 WITA, Kapolsek Kaidipang datang dan meminta dirinya menghentikan pengambilan gambar serta keluar dari lokasi kebakaran.
“Saya sudah menjelaskan sedang melakukan dokumentasi sebagai wartawan,” ujar Ramdan.
Ramdan mengaku sempat menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sekaligus masih menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Bolaang Mongondow Utara.
Meski demikian, menurut Ramdan, Kapolsek Kaidipang tetap membentaknya.
“Biar wartawan anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan Kapolsek Kaidipang.
Tak hanya itu, Kapolsek Kaidipang juga diduga melontarkan ancaman verbal.
“Bentar kamu saya hajar,” kata Ramdan menirukan ucapan Kapolsek.
Ramdan menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa itu disebut disaksikan langsung oleh warga, wartawan lain, serta sejumlah anggota kepolisian yang berada di lokasi kebakaran.
Terpisah, Kapolres Boltara melalui Kasi Humas Polres Boltara, Aipda Bobby Noe, saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi dan pihak yang merasa dirugikan keberatan, maka dapat menempuh jalur laporan resmi.
”Terkait tindakan apa yang akan diberikan, tentunya beliau sebagai perwira akan ditindak lanjut kepada Polda Sulut,” jelasnya.**











