Boltara, Asumsi.id – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang digelar pada Senin (27/4).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Boltara, Frangky Chendra, dan didampingi para Wakil Ketua DPRD Boltara, Depri Pontoh dan Saiful Ambarak.
Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan langkah penting dan strategis dalam mendorong kemajuan daerah, khususnya dari sisi regulasi yang berdampak langsung pada pengambilan kebijakan dan pengelolaan sumber daya secara efektif, efisien, dan berlandaskan hukum.
“Ranperda menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah berjalan legitimate, serta mampu mendorong kemakmuran dan kemajuan masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” ujar Sirajudin.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Bupati mengungkapkan total 24 Ranperda yang diusulkan untuk tahun 2026, terdiri dari 19 Ranperda eksekutif dan 5 Ranperda inisiatif DPRD.
Adapun Ranperda eksekutif meliputi berbagai sektor strategis, di yaitu:
- Ranperda Tentang Irigasi,
- Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boltara tahun 2026-2046,
- Ranperda Tentang Corporate social Responsibility,
- Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan,
- Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan,
- Ranperda tentang Penanaman Modal,
- Ranperda tentang Pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum,
- Ranperda tentang Kawasan tanpa Rokok
- Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,
- Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2021 tata cara pemilihan sangadi serentak,
- Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,
- Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang BPD,
- Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,
- Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten,
- Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
- Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,
- Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2025,
- Ranperda tentang perubahan atas Perda tentang APBD T.A 2026,
- Ranperda tentang APBD T.A 2027.
Sementara itu, Ranperda inisiatif DPRD mencakup:
- Ranperda tentang Cadangan Pangan,
- Ranperda tentang Pengembangan Produk Lokal
- Ranperda tentang Perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah,
- Ranperda tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Alih Daya, dan
- Ranperda tentang Pertambangan Rakyat.
Sirajudin berharap seluruh Ranperda yang diajukan dapat dibahas secara optimal bersama DPRD sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, serta mampu mengakomodir kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
“Harapan kami, seluruh Ranperda ini dapat melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada masyarakat dan tidak mengabaikan hak-hak publik,” tambahnya.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.*










