BI Mencabut dan Menarik Uang Rupiah Logam Pecahan Rp500 dan Rp1.000 dari Peredaran

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto: bi.go.id

Sumber foto: bi.go.id

Asumsi.id – Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. Dilansir bi.go.id, Sabtu (2/12/2023).

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

BACA JUGA  Wabup Serahkan SPPT PBB-P2 Kabupaten Bolmut Tahun 2023

Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

BACA JUGA  Ketua DPRD Bolmut Hadiri Perayaan HUT Ke-66 GMIBM Filadelfia Sangtombolang

– Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

– Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

102 PNS Kabupaten Gorontalo Resmi Diambil Sumpah, Bupati Sofyan Puhi Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Kapolres Andhika Fitransyah Pimpin Upacara di SMKN 1 Kaidipang, Tekankan Pentingnya Disiplin
‎Aditya Pontoh Terima Kunjungan KKP, Bahas Pengembangan Udang Vaname di Boltara
KaST Resmi Ditutup. Bupati Sofyan Ucapkan Terimakasih Kepada Semua Pihak
‎Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Silaturahmi dengan Plt Bupati dan Pimpinan DPRD Boltara
Dorong Pemberdayaan UMKM, Pemkab Gorontalo dan Bank SulutGo Sepakati Kerja Sama Pertukaran Data Penerima KUR
‎Susun Pohon Kinerja OPD, Aditya Pontoh Tekankan Target yang Jelas
800 Pramuka Penegak se-Gorontalo Ikuti Kemah Satya Tunas 2026 di Limboto

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:08

102 PNS Kabupaten Gorontalo Resmi Diambil Sumpah, Bupati Sofyan Puhi Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Senin, 2 November 2026 - 14:44

Kapolres Andhika Fitransyah Pimpin Upacara di SMKN 1 Kaidipang, Tekankan Pentingnya Disiplin

Senin, 2 November 2026 - 12:48

‎Aditya Pontoh Terima Kunjungan KKP, Bahas Pengembangan Udang Vaname di Boltara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:22

KaST Resmi Ditutup. Bupati Sofyan Ucapkan Terimakasih Kepada Semua Pihak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:43

‎Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Silaturahmi dengan Plt Bupati dan Pimpinan DPRD Boltara

Berita Terbaru