Kisah Kontroversi Asniani, Mantan Guru TK yang ‘Disangkutkan’ Masa Pensiun: Diminta Kembalikan Rp75 Juta ke Negara

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dompet Kosong

Ilustrasi Dompet Kosong

Asumsi.id – Asniani (60), pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) negeri syok saat diminta mengembalikan uang gaji Rp75 juta ke negara.

Sebelum pensiun, Asniani merupakan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Uang yang harus dikembalikan oleh Asniani sebesar Rp75.016.700 adalah uang gaji serta tunjangan selama dua tahun.

Sebagai seorang guru, Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun. Namun dia tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun. Asniani mengaku bahwa ia menerima uang tersebut, namun selama dua tahun ia tetap mengajar seperti biasa.

Asniani mengaku tak pernah diberitahu oleh siapa pun jika batas usia pensiun guru adalah 58 tahun.

“Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun,” kata Asniani, Kamis (13/6//2024).

BACA JUGA  Boltara Mantapkan Standar Layanan Perizinan Lewat Forum Konsultasi Publik

Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023. Namun pengajuan tersebut tidak direspons oleh pihak BKD, dan itu mengendap sampai 2024.

Beberapa bulan lalu, ia kembali menanyakan ke BKD soal berkas yang sudah ia masukkan tahun 2023. Namun ia terkejut saat diminta mengembalikan dana Rp75 juta ke negara karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Sehingga ada kelebihan bayar selama 2 tahun yang harus dikembalikan.

Anehnya, pemerintah tak langsung menghentikan gaji guru tersebut saat usia pensiun 58 tahun.

“Bahkan, selama dua tahun, saya mengajar dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13,” katanya.

BACA JUGA  ‎Uang Beredar pada Desember 2025 Tumbuh Lebih Tinggi

“Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar,” sambungnya.

Ia telah menyampaikan tak sanggup untuk membayar uang Rp75 juta ke Pemkab Muaro Jambi.

“Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” kata dia.

“Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberi tahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun,” tambah dia.

Terbaru, Asniani dipanggil DPRD Muaro Jambi pada Senin (1/7/2024). Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.

BACA JUGA  ‎Prabowo Perkenalkan Susana, Buruh Harian dari Bogor di Sidang Tahunan MPR

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

“Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean,” kata Ulil Amri.

Hingga kini kelanjutan nasib Asniani terkait harus mengembalikan gaji Rp75 juta itu masih belum jelas. *

Berita ini telah tayang di BeritaOne.id dengan judul “Urus Pensiun, Guru TK Syok Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara”.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Silaturahmi dengan Plt Bupati dan Pimpinan DPRD Boltara
Dorong Pemberdayaan UMKM, Pemkab Gorontalo dan Bank SulutGo Sepakati Kerja Sama Pertukaran Data Penerima KUR
‎Susun Pohon Kinerja OPD, Aditya Pontoh Tekankan Target yang Jelas
800 Pramuka Penegak se-Gorontalo Ikuti Kemah Satya Tunas 2026 di Limboto
Kantor Pertanahan Boltara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Semangat Persatuan dan Pelayanan
‎Kapolres Boltara Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Kepedulian Generasi Muda
‎Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Sekda Boltara Serahkan Bansos Pendidikan dan Bencana
Tonny Junus: Penanggulangan Kemiskinan Harus Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Serapan Anggaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:43

‎Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Silaturahmi dengan Plt Bupati dan Pimpinan DPRD Boltara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:43

Dorong Pemberdayaan UMKM, Pemkab Gorontalo dan Bank SulutGo Sepakati Kerja Sama Pertukaran Data Penerima KUR

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:27

‎Susun Pohon Kinerja OPD, Aditya Pontoh Tekankan Target yang Jelas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01

800 Pramuka Penegak se-Gorontalo Ikuti Kemah Satya Tunas 2026 di Limboto

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13

Kantor Pertanahan Boltara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Semangat Persatuan dan Pelayanan

Berita Terbaru