Sengketa Masjid Nurussalam, Pemerintah Kelurahan Mongkonai Siapkan Mediasi Lintas Instansi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, Asumsi.id – Pemerintah Kelurahan Mongkonai meminta persoalan terkait status dan rencana perubahan fungsi Masjid Nurussalam di Lingkungan 3, RT 005/RW 003, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, diselesaikan melalui jalur hukum dan instansi yang berwenang.

‎Lurah Mongkonai Indah Cipta Kusumawardhani Gobel, S.T., mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Masing-masing pihak, kata dia, turut menyertakan dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan bangunan.

‎”Kami menyarankan persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum dan instansi berwenang guna mendapatkan kepastian hukum. Kami mencatat fakta bahwa IMB jelas diterbitkan untuk fungsi masjid, bukan hunian pribadi,” ujar Lurah Indah saat dikonfirmasi wartawan media ini di kantornya.

BACA JUGA  Bupati Boltara Terima Tim BPK Sulut untuk Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah

‎Menurut Lurah, Pemerintah Kelurahan Mongkonai tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai pihak yang paling berhak atas bangunan tersebut sebelum terdapat kepastian hukum dari instansi yang memiliki kewenangan.

‎Persoalan Masjid Nurussalam mencuat setelah adanya rencana pembongkaran dan perubahan fungsi bangunan menjadi rumah tinggal. Di sisi lain, sejumlah warga dan tokoh agama menyatakan bangunan tersebut telah diwakafkan dan selama ini digunakan sebagai tempat ibadah.

‎Pemerintah Kelurahan Mongkonai telah menerima keterangan serta dokumen dari kedua belah pihak. Karena terdapat perbedaan klaim, proses klarifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait masih dilakukan.

‎Selain mendorong penyelesaian melalui jalur hukum, Pemerintah Kelurahan Mongkonai juga mengusulkan opsi pengelolaan bangunan agar status dan fungsi tempat ibadah tersebut memiliki kepastian hukum.

BACA JUGA  Dukung Ekonomi Keluarga Pesisir, Ny. Maryam Sofyan Puhi Serahkan E-Pas Kecil Gratis bagi 60 Nelayan Batuda’a Pantai

‎Salah satu opsi yang disampaikan adalah penghibahan bangunan kepada pemerintah kelurahan untuk menjadi aset daerah. Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan serta harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Untuk mencari jalan keluar, rencana mediasi lintas instansi tengah dipersiapkan dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, perangkat kelurahan, serta perwakilan kedua pihak yang bersengketa.

‎Pemerintah Kelurahan Mongkonai berharap proses tersebut dapat menghasilkan penyelesaian yang objektif dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat. (*)

‎

Facebook Comments Box

Penulis : Alfin

Editor : Alfin

Berita Terkait

PWI Sulut Award 2026: Ketua Umum PWI Ingatkan Jati Diri Wartawan Pejuang
‎HUT ke-353 Kabupaten Gorontalo: Guyuran Hujan Jadi Saksi Soliditas dan Tekad Kuat Pemkab Gorontalo
Penuh Haru di Arena Jumbara: Keluarga David Bobihoe Wariskan PIN Emas Bersejarah untuk Sofyan Puhi di Usia ke-63
Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas
Jusnan Mokoginta Kembali Pimpin Percasi Boltara Periode 2026–2030
Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
Hampir Dua Tahun Berjalan, Navigasi Iman Jadi Gerakan Memakmurkan Masjid di Kabupaten Gorontalo 
Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 00:11

PWI Sulut Award 2026: Ketua Umum PWI Ingatkan Jati Diri Wartawan Pejuang

Sabtu, 7 November 2026 - 23:04

‎HUT ke-353 Kabupaten Gorontalo: Guyuran Hujan Jadi Saksi Soliditas dan Tekad Kuat Pemkab Gorontalo

Sabtu, 7 November 2026 - 12:39

Penuh Haru di Arena Jumbara: Keluarga David Bobihoe Wariskan PIN Emas Bersejarah untuk Sofyan Puhi di Usia ke-63

Sabtu, 7 November 2026 - 11:59

Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

Jumat, 6 November 2026 - 17:00

Jusnan Mokoginta Kembali Pimpin Percasi Boltara Periode 2026–2030

Berita Terbaru