BOLMUT, Asumsi.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tuntas dibahas Pansus II DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut.
Ketua Pansus II yang dipimpin Mardan Umar, S.IP dihadiri Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, S.Pd.I, para Anggota Pansus yaitu Moh. Galip Pangko, Sartono Dotinggulo dan Lepi Nani.
Sementara dari unsur Pemerintah Kabupaten Bolmut dihadiri Penjabat Sekda Dr. Hi Abdul Nazarudin Maloho, S.Pd., M.Si., para Kepala OPD terkait.
Ranperda Percepatan Penurunan Stunting tersebut dipelopori oleh Dinas PPKBPPPA Kabupaten Bolmut dipimpin Yani Lasama.
Dalam kesempatan itu, Mardan Umar mengatakan bahwa Ranperda Percepatan Penurunan Stunting ini penuh dinamika tapi pada akhirnya tuntas pembahasannya dan akan ditetapkan menjadi Perda.
“Ranperda ini pada awalnya terdapat 40 pasal setelah di bahas dan sesuaikan menjadi 44 pasal. Alhamdulillah, hari ini tuntas,” kata Mardan, Selasa (3/9/2024).
Sementara, Penjabat Sekda Bolmut Abdul Nazarudin Maloho menyampaikan ucapan terima dan apresiasi kepada DPRD Bolmut khususnya Pansus II.
Menurutnya dengan Ranperda Stunting ini kita menjadi lebih paripurna, dalam melakukan berbagai upaya penanganan stunting.
“Terutama dalam hal pencegahan, bagaimana stunting mampu kita cegah dari usia remaja atau sebelum nikah,” ujarnya. *