‎Batching Plant Pemasok Beton Proyek RSUD Boltara Diduga Belum Kantongi Dokumen Lingkungan

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTARA, Asumsi.id – Aktivitas batching plant milik PT Arah Beton Indonesia di Desa Tomoagu, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), menjadi sorotan. Fasilitas pencampur beton yang menyuplai kebutuhan pengecoran proyek pembangunan Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) RSUD Boltara itu diduga belum mengantongi dokumen lingkungan.

‎Batching plant tersebut diketahui memasok beton siap pakai (ready mix) untuk proyek pembangunan Gedung PHTC RSUD Boltara yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Batch III.

‎Proyek senilai Rp128,3 miliar itu dibiayai melalui APBN dan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero), sementara pekerjaan penyediaan beton disubkontrakkan kepada PT Era Beton Indonesia.

‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boltara, Dr. Ali Dumbela, mengatakan hingga saat ini aktivitas batching plant tersebut belum mengurus dokumen lingkungan di DLH Boltara.

‎”Belum pernah mengurus dokumen lingkungan di DLH Boltara,” kata Ali Dumbela saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

‎Pantauan sejumlah wartawan di lokasi menunjukkan area batching plant terdapat bangunan rangka besi (taretek), tumpukan material pasir, satu unit ekskavator, serta satu unit truk mixer (mobil molen). Fasilitas tersebut berada di dekat permukiman warga Desa Tomoagu, hanya dibatasi pagar dan berlokasi tidak jauh dari jalan desa.

‎Pernyataan Kepala DLH tersebut memunculkan perhatian terhadap pemenuhan kewajiban administrasi lingkungan dalam operasional fasilitas pendukung proyek tersebut.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pelaku usaha yang kegiatan usahanya berdampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persetujuan lingkungan sesuai karakteristik dan tingkat risiko usahanya. Dokumen lingkungan dapat berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dalam regulasi tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Namun, penerapan sanksi tersebut merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Asumsi.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Era Beton Indonesia terkait status dokumen lingkungan batching plant di Desa Tomoagu. (*)

Facebook Comments Box
BACA JUGA  Kelangkaan BBM Picu Antrean, Pemkab Boltara Lakukan Pemantauan Langsung

Berita Terkait

‎Sambut Wamen Dikdasmen RI dengan Mopotilolo, Pemkab Gorontalo Perkuat Sinergi Pendidikan
‎Sejumlah ASN Tak Disiplin Ikuti Upacara HUT RI ke-81, Ini Sikap Pemda Boltara
‎Senja di Boroko, Wabup Aditya Pontoh Pimpin Penurunan Sang Merah Putih
Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia
‎Malam Hari, Kapolres Boltara Salurkan 1.100 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau
‎Kapolres Boltara Pimpin Tabur Bunga Ziarah Nasional HUT ke-81 RI di Pantai Batu Pinagut
‎HUT ke-81 RI, Bupati Sirajudin Pimpin Upacara, Bendera Merah Putih Sukses Dikibarkan
HUT RI ke-81, 7 Personel Sat Narkoba Polres Boltim Terima Penghargaan atas Dedikasi dan Prestasi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:24

‎Sambut Wamen Dikdasmen RI dengan Mopotilolo, Pemkab Gorontalo Perkuat Sinergi Pendidikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29

‎Sejumlah ASN Tak Disiplin Ikuti Upacara HUT RI ke-81, Ini Sikap Pemda Boltara

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:20

‎Senja di Boroko, Wabup Aditya Pontoh Pimpin Penurunan Sang Merah Putih

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:15

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:48

‎Malam Hari, Kapolres Boltara Salurkan 1.100 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Berita Terbaru