BOLTARA, Asumsi.id – Aktivitas batching plant milik PT Arah Beton Indonesia di Desa Tomoagu, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), menjadi sorotan. Fasilitas pencampur beton yang menyuplai kebutuhan pengecoran proyek pembangunan Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) RSUD Boltara itu diduga belum mengantongi dokumen lingkungan.
Batching plant tersebut diketahui memasok beton siap pakai (ready mix) untuk proyek pembangunan Gedung PHTC RSUD Boltara yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Batch III.
Proyek senilai Rp128,3 miliar itu dibiayai melalui APBN dan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero), sementara pekerjaan penyediaan beton disubkontrakkan kepada PT Era Beton Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boltara, Dr. Ali Dumbela, mengatakan hingga saat ini aktivitas batching plant tersebut belum mengurus dokumen lingkungan di DLH Boltara.
”Belum pernah mengurus dokumen lingkungan di DLH Boltara,” kata Ali Dumbela saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).
Pantauan sejumlah wartawan di lokasi menunjukkan area batching plant terdapat bangunan rangka besi (taretek), tumpukan material pasir, satu unit ekskavator, serta satu unit truk mixer (mobil molen). Fasilitas tersebut berada di dekat permukiman warga Desa Tomoagu, hanya dibatasi pagar dan berlokasi tidak jauh dari jalan desa.
Pernyataan Kepala DLH tersebut memunculkan perhatian terhadap pemenuhan kewajiban administrasi lingkungan dalam operasional fasilitas pendukung proyek tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pelaku usaha yang kegiatan usahanya berdampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persetujuan lingkungan sesuai karakteristik dan tingkat risiko usahanya. Dokumen lingkungan dapat berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Namun, penerapan sanksi tersebut merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Asumsi.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Era Beton Indonesia terkait status dokumen lingkungan batching plant di Desa Tomoagu. (*)








