Boltara, Asumsi.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melaksanakan layanan Government Care di Kecamatan Bintauna pada Jumat (22/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari program Bupati dan Wakil Bupati Boltara dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan langsung menjangkau masyarakat.
Berdasarkan data yang diterima media ini dari DPMPTSP Boltara, dalam pelaksanaan layanan tersebut tercatat sejumlah capaian, di antaranya penerbitan 15 Nomor Induk Berusaha (NIB), 1 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penerbitan izin tenaga kesehatan yang terdiri dari 1 Surat Izin Praktik Perawat, 2 Surat Izin Praktik Bidan, 1 Surat Izin Praktik Perekam Medis, dan 1 Surat Izin Praktik Tenaga Medis Kefarmasian. Selain itu, turut dilakukan 7 kegiatan pengawasan.
Saat dikonfirmasi media ini, Selasa (26/8/2025), Kepala DPMPTSP Boltara, Irma Ginoga, menyampaikan bahwa kegiatan Government Care merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima berbasis jemput bola, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mengurus izin maupun dokumen usaha.
“Melalui Government Care, kami ingin memastikan pelayanan perizinan hadir lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan administrasi bagi pelaku usaha maupun tenaga kesehatan di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kadis Irma menjelaskan bahwa sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Boltara dengan Pengadilan Agama. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Boltara, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev., bersama Ketua Pengadilan Agama, YM Kartiningsi Dako, S.E.I., M.H., terkait penyediaan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP).*












