Boltara, Asumsi.id – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev., secara resmi melepas pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penyuluh pertanian dari Pemerintah Daerah ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Boltara, Selasa (6/1/2026).
Proses pengalihan ini mencakup penyuluh pertanian berstatus PNS dan PPPK daerah yang selanjutnya akan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian melalui penetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan target penyelesaian dalam kurun waktu satu tahun.
Khusus di Kabupaten Boltara, sebanyak 106 pegawai penyuluh pertanian dialihkan ke Kementerian Pertanian. Kebijakan strategis nasional ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 (Inpres 3/2025) tentang percepatan swasembada pangan, yang mulai efektif berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut mencakup pemindahan status ASN/PPPK, verifikasi dan validasi data kepegawaian, serta integrasi sistem pembinaan di bawah Kementerian Pertanian guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pendampingan kepada petani
Pengalihan ini bertujuan untuk memperkuat peran penyuluh pertanian sebagai garda terdepan dalam pencapaian ketahanan pangan nasional, melalui penataan struktur organisasi dan sistem pembinaan yang terintegrasi langsung dengan pemerintah pusat, sekaligus meningkatkan kualitas dan efektivitas penyuluhan melalui koordinasi yang lebih optimal.
Turut hadir Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Boltara Dr. Hi. Abdul Nazarudin Maloho, Kepala Dinas Pertanian Siska Nurcahyani Babay, Kepala Badan BKPSDM Kristanto Nani, serta seluruh pegawai penyuluh pertanian Kabupaten Boltara yang dialihkan ke Kementerian Pertanian.*













