ASUMSI.ID | BOLMONG UTARA – Bupati Bolmong Utara Drs. Hi. Depri Pontoh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Sangadi (Kepala Desa-red) kepada 4 ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara, bertempat di Ruang Kerja Bupati, Senin (10/4/2023).
Dalam arahannya Bupati Bolmong Utara menyampaikan bahwa tugas utama Pj. Sangadi adalah untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
“Mulai dari membentuk Panitia Pemilihan Sangadi menyelenggarakan pemilihan sampai pada pelantikan Sangadi yang definitif,” kata Bupati Depri.
Bupati juga menegaskan bahwa pengangkatan Pj. Sangadi ini dilakukan agar kegiatan pemerintahan di desa tetap berjalan sebagimana mestinya.
“Ini merupakan Implementasi kebijakan dan apresiasi Pemerintah Daerah beserta masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan amanah kepada seorang Pj yang dianggap pantas dan memenuhi kriteria,” ujarnya.
Selain itu, kata Bupati, hal itu didasarkan dengan berbagai pertimbangan lain, mengingat jabatan kepala desa adalah jabatan yang sangat strategis dalam pemerintah desa.
Berikut 4 ASN yang menerima SK Pj. Sangadi:
1. Hairudin Datunsolang sebagai Pj. Sangadi Desa Sompiro Kecamatan Sangkub
2. Abdul Muin Aris sebagai Pj. Sangadi Desa Bintauna Pantai Kecamatan Bintauna
3. Dahlan Lajulu, S.Pd.I sebagai Pj. Sangadi Desa Tombulang Timur Kecamatan Pinogaluman
4. Butet Lusiana Marbun, A.Md.Keb sebagai Pj. Sangadi Desa Duini Kecamatan Pinogaluman
Turut hadir, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bolmong Utara dan Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bolmong Utara. (Dolvin)