Boltara, Asumsi.id – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boltara, Agus Tri Hartono, SH., MH., dan Ketua DPRD Boltara, Frangky Chendra, menandatangani Nota Kesepakatan tentang Keadilan Restoratif sebagai upaya pemulihan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Bupati Boltara, Kamis (21/8/2025).
Langkah ini menandai komitmen kuat untuk menghadirkan keadilan yang lebih holistik dan berpihak pada pemulihan berkeadilan.
Dalam kesempatan itu Bupati Sirajudin menyampaikan langkah progresif menuju pemulihan keadilan ini adalah sebuah penyematan visi untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada solusi.
Sementara itu, Ketua DPRD Boltara, Frangky Chendra, menegaskan dukungan penuh lembaga legislatif terhadap implementasi keadilan restoratif di daerah.
Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, implementasi keadilan restoratif di Kabupaten Boltara diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam masyarakat yang lebih adil, aman, dan harmonis.
Turut hadir jajaran Kejari Boltara, para Asisten Sekda dan Pimpinan OPD terkait.*







