Boltara, Asumsi.id – Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Frangky Chendra, menegaskan bahwa dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh kepala daerah akan segera dibahas secara rinci oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Senin (21/7/2025), di ruang sidang DPRD Boltara.
“Dokumen perubahan anggaran tahun 2025 yang telah disampaikan akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD. Pembahasannya akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan disampaikan secara resmi kepada pihak TAPD,” ujar Frangky, didampingi Wakil Ketua DPRD Boltara Depri Pontoh dan Saiful Ambarak.
Ketua Frangky juga memberikan penekanan khusus kepada seluruh perangkat daerah untuk mengikuti proses pembahasan secara langsung tanpa diwakilkan, guna memperlancar komunikasi dan pengambilan keputusan selama pembahasan berlangsung.
“Kami harapkan dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, tidak ada yang mengirimkan wakil. Kehadiran langsung pimpinan OPD sangat dibutuhkan demi kelancaran dan efektivitas proses pembahasan,” tegasnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Boltara Sirajudin Lasena, Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh, para anggota DPRD, Asisten Setda, para Kepala OPD serta unsur lainnya.*












