Catatan Buruk Pohuwato Diawal 2023, Oknum Kades Diringkus Satresnarkoba

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Pohuwato saat mengamankan barang bukti di TKP, Senin (23/01/2023)

Satnarkoba Polres Pohuwato saat mengamankan barang bukti di TKP, Senin (23/01/2023)

ASUMSI.ID | POHUWATO – Kembali citra daerah diujung barat provinsi Gorontalo tercoreng karena ulah salah seorang oknum kepala desa yang terjerat narkoba.

Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato berinisial BY ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato di Desa Sipatana Senin (23/01/2023) pagi kemarin.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono melalui Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Pohuwato, Selasa (24/01/2023).

“Benar, hari Senin kemarin jam 08:56 wita, Satuan Narkoba berhasil mengamankan dua orang, di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa dengan inisial BY dan AI,” ungkap Iptu Renly Turangan.

Renly ungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana kata Renly, ada seorang oknum BY sedang berada di wilayah Moutong, Ahad (22//2023), sekitar pukul 14.00 wita.

BACA JUGA  Apel Hari Kartini 2025 di Sulsel: Astina Abbas Ajak ASN Hidupkan Semangat Kartini

Dari informasi yang diperoleh, oknum BY diketahui membeli narkotika jenis sabu di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berdasarkan informasi itu, kata Renly, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan pada Senin (23/01/2023) pagi kemarin, setelah kembalinya dari Moutong, mereka (Satresnarkoba) berhasil menemukan rumah tempat dimana oknum BY berada.

Seperti yang dilansir dari Abstrak.id, (jaringan berita PJS) setelah dilakukan penangkapan, pihaknya kata Renly berhasil menemukan dua orang BY dan AI.

“Kita temukan beserta beberapa BB yang menurut mereka sudah selesai digunakan,” kata Renly.

Dan BB yang diamankan jelas mantan Kapolsek Popayato Barat tersebut, 1 sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah alat pengisap atau bong, 2 buah kaca pirex.

BACA JUGA  Kabupaten Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah Peran Saka Nasional

“Juga ada 2 buah jarum yang sudah dimoditifikasi, 1 buah korek api gas dan 1 buah handpone,” ungkap Kasat Narkoba.

Renly menyampaikan dari hasil pemeriksaan, oknum BY tersebut sudah mengakui telah membeli narkoba jenis sabu di wilayah Moutong pada Minggu (22/1/2023).

“Kedua pelaku diduga melanggar pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.*

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Sofyan Tegaskan Navigasi Iman Wajib, Kehadiran ASN Harus Maksimal
Juara Umum MTQ Gorontalo Diraih Tabongo, Ini Daftar Lengkapnya ‎
Pengumpulan Data Yuridis PTSL 2026 di Desa Soligir Berjalan Lancar
Bupati Boltara Canangkan Gerakan Indonesia ASRI, Wajibkan Aksi Bersih 30 Menit Tiap Hari Kerja
Kormi Murung Raya Resmi Dikukuhkan, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin Pimpin Organisasi
Bupati Thariq Modanggu Apresiasi Kunjungan Wamen Transmigrasi, Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi
‎Pemdes Persatuan Gelar Peningkatan Kapasitas Kader untuk Percepat Penanganan Stunting
Rapat Bulanan Kantor Pertanahan Boltara Evaluasi Kinerja dan Perkuat Strategi Kerja

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:49

Bupati Sofyan Tegaskan Navigasi Iman Wajib, Kehadiran ASN Harus Maksimal

Jumat, 10 April 2026 - 14:34

Juara Umum MTQ Gorontalo Diraih Tabongo, Ini Daftar Lengkapnya ‎

Jumat, 10 April 2026 - 11:25

Pengumpulan Data Yuridis PTSL 2026 di Desa Soligir Berjalan Lancar

Jumat, 10 April 2026 - 11:07

Bupati Boltara Canangkan Gerakan Indonesia ASRI, Wajibkan Aksi Bersih 30 Menit Tiap Hari Kerja

Jumat, 10 April 2026 - 00:39

Kormi Murung Raya Resmi Dikukuhkan, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin Pimpin Organisasi

Berita Terbaru