Diduga Hina Adat Bolmong, Parindo Potabuga Kecam 2 Pemilik Akun Facebook 

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Parindo Potabuga aktivis Bolmong dan tangkapan layar 2 akun Facebook yang diduga melakukan pelecehan adat istiadat Bolmong.

Foto: Parindo Potabuga aktivis Bolmong dan tangkapan layar 2 akun Facebook yang diduga melakukan pelecehan adat istiadat Bolmong.

BOLMONG, Asumsi.id – Parindo Potabuga, seorang aktivis dari Bolaang Mongondow Raya, akan melaporkan 2 (dua) akun Facebook bernama Lhaa Shella dan Alvinn Wanget ke pihak penegak hukum. Hal ini dilakukan setelah keduanya diduga melakukan pelecehan terhadap adat istiadat suku Mongondow.

Kejadian bermula ketika tokoh adat dari Desa Siniyung melakukan ritual adat Oigum Mogonow Kon Lipu (Meneduhkan Suasana Desa) di Sungai Ongkag Dumoga, sebagai upaya memulihkan kondisi pasca bencana banjir di wilayah Dumoga dan sekitarnya.

Namun, muncul unggahan di media sosial Facebook yang memuat foto kegiatan ritual tersebut dengan caption yang menghina dan melecehkan budaya adat Mongondow. Postingan dari kedua akun FB tersebut telah menyinggung perasaan warga Bolmong yang merasa budayanya dilecehkan.

BACA JUGA  Gubernur Olly Resmi Melantik 11 Pejabat Eselon II Pemprov Sulut

Parindo Potabuga menjelaskan bahwa Bolaang Mongondow adalah daerah eks swapradja yang kental dengan budaya adat, yang harus dijaga dan dilestarikan. Dia menekankan pentingnya menjaga kehormatan adat Mongondow di tengah era modern ini.

Desa Siniyung, sebagai salah satu penjaga kebudayaan adat O’adatan, melakukan ritual tersebut sebagai bagian dari upaya memulihkan kehidupan masyarakat pasca bencana banjir.

Potabuga menyatakan bahwa kedua akun FB tersebut dengan sengaja memposting narasi yang merendahkan prosesi adat dengan sikap tidak beradab. Dia mendesak Kapolres Bolmong agar menangkap ke dua pemilik akun ini untuk dimintakan keterangan, Dan perlu di proses secara hukum undang-undang yang berlaku.

Dia juga meminta bantuan dari masyarakat Dumoga Raya untuk mengungkap keberadaan pemilik akun tersebut agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan.

BACA JUGA  Bersama Pemateri Guru Besar UT, Lembaga AR Learning Center Gandeng Mahasiswa/i Gelar Webinar Pendampingan Penulisan Karya Ilmiah

“Sekali lagi, Bolmong adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai adat dan berbicara dengan bahasa yang santun. Tindakan pelecehan terhadap adat di Bolmong tidak akan ditoleransi,” tegas Potabuga. (*/Arifin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda
‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Pemkab Gorontalo Akselerasi Kepastian Hukum Lahan Eks-HGU Lewat Program TORA
Tahun 2027 Masa Jabatan Kades di Seratusan Desa di Ngawi Berakhir, Ini Pagu Anggaran Yang diusulkan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:02

Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:52

‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52

Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:03

‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango

Berita Terbaru