BOLMONG, Asumsi.id – Parindo Potabuga, seorang aktivis dari Bolaang Mongondow Raya, akan melaporkan 2 (dua) akun Facebook bernama Lhaa Shella dan Alvinn Wanget ke pihak penegak hukum. Hal ini dilakukan setelah keduanya diduga melakukan pelecehan terhadap adat istiadat suku Mongondow.
Kejadian bermula ketika tokoh adat dari Desa Siniyung melakukan ritual adat Oigum Mogonow Kon Lipu (Meneduhkan Suasana Desa) di Sungai Ongkag Dumoga, sebagai upaya memulihkan kondisi pasca bencana banjir di wilayah Dumoga dan sekitarnya.
Namun, muncul unggahan di media sosial Facebook yang memuat foto kegiatan ritual tersebut dengan caption yang menghina dan melecehkan budaya adat Mongondow. Postingan dari kedua akun FB tersebut telah menyinggung perasaan warga Bolmong yang merasa budayanya dilecehkan.
Parindo Potabuga menjelaskan bahwa Bolaang Mongondow adalah daerah eks swapradja yang kental dengan budaya adat, yang harus dijaga dan dilestarikan. Dia menekankan pentingnya menjaga kehormatan adat Mongondow di tengah era modern ini.
Desa Siniyung, sebagai salah satu penjaga kebudayaan adat O’adatan, melakukan ritual tersebut sebagai bagian dari upaya memulihkan kehidupan masyarakat pasca bencana banjir.
Potabuga menyatakan bahwa kedua akun FB tersebut dengan sengaja memposting narasi yang merendahkan prosesi adat dengan sikap tidak beradab. Dia mendesak Kapolres Bolmong agar menangkap ke dua pemilik akun ini untuk dimintakan keterangan, Dan perlu di proses secara hukum undang-undang yang berlaku.
Dia juga meminta bantuan dari masyarakat Dumoga Raya untuk mengungkap keberadaan pemilik akun tersebut agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan.
“Sekali lagi, Bolmong adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai adat dan berbicara dengan bahasa yang santun. Tindakan pelecehan terhadap adat di Bolmong tidak akan ditoleransi,” tegas Potabuga. (*/Arifin)