Boltara, Asumsi.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mulai merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (4/6/2026).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltara, Nul Hakim. Ia menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 telah mulai dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan aparatur, khususnya dalam menghadapi berbagai kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
”Jadi dapat kami sampaikan hari ini (Kamis, red), pembayaran gaji-13 mulai kita realisasikan,” ungkap Akim saat ditemui awak media di ruang rapat Bupati.
Menurutnya, penyaluran gaji ke-13 tidak hanya menjadi hak bagi ASN, tetapi juga merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik.
Ia menambahkan, proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan prosedur yang berlaku serta kesiapan administrasi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”jadi untuk proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan menyesuaikan kesiapan administrasi di masing-masing OPD,” tandasnya.
Lebih lanjut, Akim mengatakan gaji ke-13 diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima untuk memenuhi berbagai kebutuhan penting, termasuk kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.
”reward ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, serta berbagai kebutuhan penting lainnya,” paparnya.
Selain memberikan manfaat langsung bagi ASN, pemerintah daerah juga menilai pencairan gaji ke-13 berpotensi memberikan efek positif terhadap perekonomian lokal. Meningkatnya daya beli aparatur diperkirakan akan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di sektor perdagangan dan jasa.
”Tentunya melalui kebijakan ini adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur sehingga berdampak pula pada peningkatan kinerja dalam melakasanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” kuncinya. (*)
Editor : Dolvin Rivai










