Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

BACA JUGA  Pastikan Akurasi Data, Tim Panitia A Kantor Pertanahan Boltara Tinjau Lokasi Permohonan HGB di Desa Inomunga

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

BACA JUGA  Puting Beliung Landa Tilango dan Telaga Jaya, Dinsos Gorontalo Salurkan Bantuan Darurat

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

BACA JUGA  Hadiri Peringatan 1 Muharram, Wabup Bolmut Serahkan Santunan Duafa

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Sirajudin Hadiri NSIF 2026, Boltara Buka Peluang Investasi Strategis
‎BSG Serahkan Merchant QRIS Pajak, Dorong Digitalisasi Pembayaran Pajak di Kotamobagu
Pemda Pindahkan Pembangunan MCK Masjid Agung ke Sisi Timur, Respons Aspirasi Masyarakat
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Bupati Sirajudin Tinjau Panen Raya Padi IPB 15S di Gihang, Dorong Pertanian Modern
GMPN Desak KPK Usut Indikasi Dugaan TPPU dan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Sumenep
Sekda Sugondo Makmur Buka Orientasi Kader KMPBR, Dorong Mahasiswa Aktif Membangun Daerah
Kepung Modus Perdagangan Orang Modern: DPN PERMAHI Suarakan Pentingnya Revisi UU TPPO

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:54

Bupati Sirajudin Hadiri NSIF 2026, Boltara Buka Peluang Investasi Strategis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:07

‎BSG Serahkan Merchant QRIS Pajak, Dorong Digitalisasi Pembayaran Pajak di Kotamobagu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:56

Pemda Pindahkan Pembangunan MCK Masjid Agung ke Sisi Timur, Respons Aspirasi Masyarakat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:12

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:54

Bupati Sirajudin Tinjau Panen Raya Padi IPB 15S di Gihang, Dorong Pertanian Modern

Berita Terbaru