Dishub Tangsel Wajibkan Terminal dan PO Bus Kelola Sampah Secara Mandiri

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Tangsel saat menggelar ramp check di Terminal Pondok Cabe Tangsel, (Foto: Istimewa).

Dishub Tangsel saat menggelar ramp check di Terminal Pondok Cabe Tangsel, (Foto: Istimewa).

TANGERANG SELATAN, Asumsi.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh pengelola fasilitas transportasi publik di wilayahnya.

Mulai saat ini, Perusahaan Otobus (PO), pengelola terminal, hingga halte diwajibkan untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri guna menekan volume limbah di kota tersebut.

Kepala Dishub Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan jumlah produksi sampah.

“Fasilitas transportasi publik di Kota Tangsel, baik itu Terminal, halte, Stasiun kereta api, hingga PO bus harus melakukan upaya pengolahan sampah secara mandiri,” kata Ayep kepada awak media Selasa, (13/1/2026).

Ayep sendiri belum bisa memastikan berapa banyak produksi sampah yang dihasilkan perharinya dari aktivitas di simpul fasilitas transportasi publik. Namun langkah itu diharapkan bisa membantu Pemkot Tangsel dalam mengatasi masalah persampahan.

BACA JUGA  Timnas Maroko Depak Portugal di 8 Besar Piala Dunia 2022, Regragui: Bukan Keajaiban

“Sedang kami data berapa produksi sampah perhari, perminggu dan perbulan jumlah keseluruhan,” imbuhnya.

Ayep merincikan, sampah yang dihasilkan terdiri dari kategori organik, anorganik, dan residu. Sebagai solusi teknis, ia menyarankan agar sampah organik dikelola menjadi komposter melalui pembuatan lubang biopori atau budidaya maggot di area masing-masing fasilitas.

Sementara itu, untuk sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis, pengelola diminta untuk bekerjasama dengan bank sampah agar limbah tersebut dapat didaur ulang.

Ayep menyebut, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, sejumlah fasilitas transportasi sebenarnya sudah mulai menerapkan pola pengelolaan mandiri. Meski demikian, Dishub berkomitmen untuk memperkuat aturan ini agar pelaksanaannya lebih optimal dan konsisten.

BACA JUGA  Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 Dibuka, Pertamina Siap Jaring Karya Jurnalistik Terbaik

“Kami terus melakukan sosialisasi. Sebagian besar sebenarnya sudah mulai mengelola sendiri, namun koordinasi ini akan terus kita perkuat agar dampak pengurangan sampahnya benar-benar terasa secara signifikan bagi Kota Tangsel,” pungkas Ayep.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Dinas PU Kabupaten Gorontalo Pacu Infrastruktur UMKM, Kesehatan dan Pariwisata di APBD-P 2026
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Bupati Gorontalo Tutup Open Turnamen Talaga Jaya Cup 2026, SDN 5 Keluar Sebagai Juara
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:11

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Senin, 14 September 2026 - 22:02

Dinas PU Kabupaten Gorontalo Pacu Infrastruktur UMKM, Kesehatan dan Pariwisata di APBD-P 2026

Senin, 14 September 2026 - 19:03

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Minggu, 13 September 2026 - 20:23

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Minggu, 13 September 2026 - 19:15

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Berita Terbaru