TANGERANG SELATAN, Asumsi.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh pengelola fasilitas transportasi publik di wilayahnya.
Mulai saat ini, Perusahaan Otobus (PO), pengelola terminal, hingga halte diwajibkan untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri guna menekan volume limbah di kota tersebut.
Kepala Dishub Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan jumlah produksi sampah.
“Fasilitas transportasi publik di Kota Tangsel, baik itu Terminal, halte, Stasiun kereta api, hingga PO bus harus melakukan upaya pengolahan sampah secara mandiri,” kata Ayep kepada awak media Selasa, (13/1/2026).
Ayep sendiri belum bisa memastikan berapa banyak produksi sampah yang dihasilkan perharinya dari aktivitas di simpul fasilitas transportasi publik. Namun langkah itu diharapkan bisa membantu Pemkot Tangsel dalam mengatasi masalah persampahan.
“Sedang kami data berapa produksi sampah perhari, perminggu dan perbulan jumlah keseluruhan,” imbuhnya.
Ayep merincikan, sampah yang dihasilkan terdiri dari kategori organik, anorganik, dan residu. Sebagai solusi teknis, ia menyarankan agar sampah organik dikelola menjadi komposter melalui pembuatan lubang biopori atau budidaya maggot di area masing-masing fasilitas.
Sementara itu, untuk sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis, pengelola diminta untuk bekerjasama dengan bank sampah agar limbah tersebut dapat didaur ulang.
Ayep menyebut, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, sejumlah fasilitas transportasi sebenarnya sudah mulai menerapkan pola pengelolaan mandiri. Meski demikian, Dishub berkomitmen untuk memperkuat aturan ini agar pelaksanaannya lebih optimal dan konsisten.
“Kami terus melakukan sosialisasi. Sebagian besar sebenarnya sudah mulai mengelola sendiri, namun koordinasi ini akan terus kita perkuat agar dampak pengurangan sampahnya benar-benar terasa secara signifikan bagi Kota Tangsel,” pungkas Ayep.*








