Boltara, Asumsi.id – Dugaan penghambatan kerja jurnalistik saat peliputan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gedung di RSUD Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi dilaporkan ke Polres Bolaang Mongondow Utara, Jumat (1/5/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara.
Pelapor, Chandriawan Datuela, SE, mengadukan peristiwa yang diduga terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di lokasi RSUD Bolaang Mongondow Utara, Desa Talaga Tomoagu, Kecamatan Bolangitang Barat.
Dalam kronologi pengaduan, sejumlah jurnalis datang ke lokasi untuk melaksanakan peliputan agenda peletakan batu pertama pembangunan gedung program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), yang merupakan kegiatan resmi pemerintah daerah. Proyek pembangunan tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.
Namun setibanya di area kegiatan para jurnalis tidak diizinkan masuk oleh pihak keamanan yang berjaga area proyek. Penghalangan dilakukan dengan cara membatasi akses masuk serta mensyaratkan undangan resmi tanpa dasar hukum yang jelas sehingga menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah daerah yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas public, yang secara prinsip terbuka dan dapat diakses dalam rangka peliputan serta pengawasan oleh masyarakat, termasuk insan pers.
Akibat peristiwa tersebut para jurnalis tidak dapat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai laporan tersebut.*











