Gulir Untuk Melanjutkan Konten
BeritaHalmahera SelatanRegional

GMD Desak Pengadilan Negeri Labuha dan Bupati Halsel Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dowora

109
×

GMD Desak Pengadilan Negeri Labuha dan Bupati Halsel Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dowora

Sebarkan artikel ini

Labuha, Asumsi.id – Gerakan Mahasiswa Dowora (GMD) mendesak Pengadilan Negeri Labuha dan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) untuk menegakkan transparansi serta keadilan terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD) ratusan juta rupiah oleh Kepala Desa (Kades) Dowora, Eli Saleh. Rabu (15/10/2025).

Dalam pernyataan resminya, GMD mengecam keras ketidakjelasan pengelolaan dana desa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, sejumlah program pembangunan seperti penerangan jalan dan kebutuhan masyarakat lainnya tidak terealisasi dengan baik.

Iklan
Gulir Untuk Melanjutkan Konten

Ketua Umum GMD dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan memeriksa pengelolaan dana desa Dowora. Meski tim Inspektorat telah turun langsung ke lapangan, hasil pemeriksaannya hingga kini belum dipublikasikan.

“Kami menduga ada kontrak politik antara Inspektorat dan Kades Dowora, sehingga hasil pemeriksaan tidak transparan dan tidak sesuai prosedur pengawasan,” tegas Ketua Umum GMD.

BACA JUGA  Sahabat Prabowo Lamongan Deklarasikan Prabowo Capres 2024

Desak Proses Hukum dan Transparansi Laporan

GMD mendesak Pengadilan Negeri Labuha untuk segera memproses kasus ini secara hukum. Mereka menuntut agar hasil pemeriksaan Inspektorat segera diserahkan ke pengadilan sebagai dasar penegakan hukum terhadap dugaan penyelewengan dana desa oleh Eli Saleh.

“Kami ingin keadilan bagi masyarakat Dowora. Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ketum GMD.

Audiensi dengan Bupati Tanpa Tindak Lanjut

Sebelumnya, GMD telah menggelar audiensi dengan Bupati Halmahera Selatan, Ali Bassam Kasuba, bersama mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat, Ilham Abubakar. Dalam pertemuan itu, Bupati berjanji bahwa DPMD akan segera memeriksa Kades Dowora terkait pengelolaan dana desa tahun 2019–2022. Namun hingga kini, GMD menilai belum ada langkah konkret dari pihak berwenang.

BACA JUGA  Dukung APRC Di Parapat Kapolres Simalungun Panggil Masyarakat Dan Panitia Event

“Janji Bupati hanya isapan jempol. Tidak ada tindak lanjut dari Kadis DPMD, yang kini menjabat sebagai Kadis Inspektorat. Ini menunjukkan kegagalan Bupati dalam mengontrol roda pemerintahan,” kritik Ketum GMD.

GMD menilai Bupati Ali Bassam Kasuba tidak berkomitmen menangani kasus ini, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana desa.

Tuntutan Evaluasi Kadis Inspektorat

Selain itu, GMD juga menyoroti kinerja Ilham Abubakar yang dianggap lalai menjalankan tugas pengawasan sebagai Kepala Inspektorat. Mereka meminta Bupati segera mengevaluasi kinerja Ilham, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis DPMD dan dinilai tidak menepati janji pemeriksaan kasus Dowora.

“Jika Bupati terus mempertahankan Kadis Inspektorat yang tidak profesional, ini akan menjadi catatan buruk bagi kepemimpinannya,” tegas GMD.

BACA JUGA  Bupati Serahkan Bantuan Ketahanan Pangan Secara Simbolis Kepada Warga Jambusarang

Langkah Hukum dan Harapan Masyarakat

GMD berharap Pengadilan Negeri Labuha dapat mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan kerugian keuangan, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat Dowora yang berhak menikmati hasil pembangunan dari dana desa.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Halmahera Selatan. Masyarakat setempat menantikan respons cepat dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. GMD menegaskan akan terus melakukan aksi dan pengawasan hingga keadilan ditegakkan, serta mengajak masyarakat Dowora untuk bersatu mendukung perjuangan ini.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *