Halsel, Asumsi.id – Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan bersama Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menegaskan komitmen untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa. Sikap tersebut disampaikan menyikapi pengelolaan dana desa serta pelantikan sejumlah kepala desa yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, mengatakan bahwa pengawasan kebijakan daerah, terutama di tingkat desa, merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas.
“Dana desa diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 menyebutkan dana desa bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa,” ujar Harmain, Senin (12/01/2025).
Ia juga menyinggung pelantikan empat kepala desa yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, pelantikan tersebut harus disertai pembinaan dan pengawasan yang ketat agar para kepala desa tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.
“Kepala desa memiliki kewenangan besar. Karena itu, pengawasan dari pemerintah kabupaten, kecamatan, BPD, dan masyarakat harus berjalan seiring,” katanya.
Sementara itu, Ketua BARAH Halmahera Selatan, Adi Hi. Adam, menegaskan bahwa pengawalan kebijakan daerah menjadi fokus utama organisasinya, terutama menyangkut dana desa yang langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat. Ia mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan dana desa tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Undang-Undang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), secara jelas mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jika kewajiban ini dilanggar, maka ada konsekuensi hukum,” ujar Adi.
Adi menambahkan bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), penyalahgunaan kewenangan jabatan yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau masyarakat dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara proses penegakan hukumnya tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar prosedural penyelidikan hingga persidangan.
“Artinya, regulasi sudah tersedia dan jelas. Tinggal bagaimana pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten,” tegasnya.
Baik GPM maupun BARAH menilai penguatan peran Inspektorat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta partisipasi aktif masyarakat desa merupakan kunci dalam mencegah terjadinya penyimpangan dana desa. Kedua organisasi tersebut menyatakan akan terus menyampaikan masukan dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah dan DPRD Halmahera Selatan.
“Kami ingin kebijakan daerah dijalankan sesuai hukum dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Harmain.*







