BOLMONG, Asumsi.id – Pada hari ke-2 Pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolmong tahun 2024, Yusra Alhabsy dan Doni Lumenta, di pelataran kantor KPU Bolmong. Rabu (28/08/2024)
Diketahui, Paslon Yusra Alhabsy dan Doni Lumenta di usung oleh partai koalisi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar) dan PAN untuk maju sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bolmong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November tahun 2024 dengan slogan “Yusra-Don JUARA”.
Meski di guyur hujan deras ribuan masa pendukung tetap semangat mengantarkan paslon Yusra-Don untuk mendaftar di kantor KPU Bolmong. Dengan di dampingi oleh Ketua-Ketua Pengurus Partai Pengusung Yusra-Don di terima langsung oleh Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Alfian B. Pobela, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Yohanes D. Tumengkol, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sandi Satria Dama dan Komisioner KPU Divisi Perencanaan, data dan Informasi Jalaludin Koesasi, sperta Sekretaris dan seluruh staf Kesekretariatan KPU Bolmong.
Usai menerima dokumen syarat Paslon, Ketua KPU Afif Zuhri dalam sambutnya menyampaikan, ada 3 kategori syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bolmong tahun 2024 ini. Yakni, Syarat jalur Partai Politik (Parpol), Jalur Independen dan Jalur Partai Non Seat atau Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tapi memiliki suara sah pada pemilihan sebelumnya.
“Untuk wilayah Kabupaten Bolmong kami meniadakan jalur Independen karena struktur wilayah yang luas dan dead line waktu yang mepet. Maka kami hanya membuka pendaftaran untuk jalur Parpol dan Parpol Non Seat,” Ucap Afif.
Lanjutnya, KPU Bolmong telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat calon sebagai mana perubahan pada Peraturan KPU no 8 dan PKPU no 10 tahun 2024.
“Maka untuk itu, kami dengan tim akan meneliti betul dokumen syarat Partai Pengusung untuk Paslon Yusra-Don yang mendaftar hari ini, jika dokumen syarat Partai pengusung belum memenuhi syarat maka langsung akan kami kembalikan, karena berbeda dokumen syarat Partai pengusung dan dokumen syarat Paslon, dimana dokumen syarat calon jika belum lengkap masih ada tahap perbaikan hingga 8 September 2024 sedangkan dokumen syarat Partai pengusung batasnya hari kamis besok pukul 23.00,” tutupnya.
Sementara itu, Paslon Bupati Yusra Alhabsy dalam sambutanya menyampaikan, Yusra-Don “JUARA” sebagai pendaftar pertama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bolmong tahun 2024.
“Semoga, kami sebagai pendaftar pertama menjadi JUARA dalam Pilkada Bolmong 27 November 2024 nanti,” ucapnya.
Lanjutnya, Paslon Yusra-Don akan menjalankan visi dan misi sesuai dengan ketentuan yang telah di atur yakni mengacu pada Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolmong.
“Dalam penyusunannya pun kami akan melibatkan semua parpol pengusung, dan mari kita ciptakan demokrasi yang adil dan jujur,”bebernya.
Turut hadir dalam pendaftaran tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha yang turut di dampingi oleh Anggota DPRD terpilih Sulhan Manggabarani, Ketua DPD PKS Bolmong Mohammad Syahrudin Mokoagow, Ketua DPC Gerindra Bolmong Harjono Davis Kalimbe, dan para anggota DPRD Terpilih dari seluruh partai pengusung, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolmong Radikal Mokodompit, Komisioner Bawaslu Neila Montolalu, dan Komisioner Bawaslu Akim E. Mokoagow serta TNI/Polri yang turut mengamankan jalannya pendaftaran. *