Jadi Salah Satu Tujuan Mudik, Kantor Pertanahan Se-Banten Tetap Buka Selama Libur Idulfitri 2026

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Asumsi.id – Selama cuti bersama Idulfitri tahun 2026, masyarakat yang berada di Provinsi Banten dipastikan masih bisa mendapatkan layanan pertanahan. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota di wilayah Banten untuk tetap membuka pelayanan bagi masyarakat.

“Sesuai imbauan Menteri ATR/Kepala BPN dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal, seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten tanpa terkecuali tetap melaksanakan pelayanan pertanahan secara terbatas mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” ujar Harison Mocodompis, dalam keteranganya, Selasa (17/03/2026).

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor KP.06/331-100/III/2026 tentang layanan pertanahan selama cuti bersama Idulfitri 2026 dan Hari Raya Nyepi yang ditandatangani oleh Dalu Agung Darmawan. Kebijakan tersebut mengatur agar Kantor Pertanahan tetap memberikan layanan, khususnya di wilayah yang menjadi tujuan pemudik.

BACA JUGA  Pemkab Gorontalo Siapkan Ribuan Homestay, Sambut Puluhan Ribu Peserta Penas KTNA

Provinsi Banten sebagai salah satu daerah tujuan mudik perlu memastikan pelayanan pertanahan tetap tersedia bagi masyarakat. Oleh karena itu, Harison Mocodompis meminta seluruh Kepala Kantor Pertanahan untuk mengatur petugas piket, baik di lini _front office_ maupun _back office_. Dengan begitu, pelayanan bisa berjalan optimal meski dalam keterbatasan.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun dalam periode cuti bersama. Karena itu, petugas kami siagakan agar pelayanan tetap berjalan dengan baik,” ungkap Harison Mocodompis.

Adapun layanan yang diberikan selama cuti bersama Idulfitri 1447 H meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penyerahan produk layanan, pengecekan plot peta, monitoring dan respons atas pertanyaan masyarakat, serta penanganan konsultasi dan pengaduan melalui media sosial resmi masing-masing Kantor Pertanahan.

BACA JUGA  Menpora Erick Thohir Dukung Atlet Snowboarding Muda Indonesia Ukir Prestasi Dunia

Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN, layanan pertanahan selama cuti bersama dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Kantor Pertanahan di ibu kota provinsi diwajibkan tetap buka, sementara Kantor Pertanahan lainnya menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah, terutama di daerah tujuan mudik.

Masyarakat juga diimbau untuk memantau informasi terbaru melalui akun media sosial resmi Kantor Pertanahan setempat guna mengetahui jadwal operasional secara lebih rinci di masing-masing wilayah.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadapi Perkembangan Teknologi, Wamenaker Tekankan Peningkatan Kompetensi Teknisi Ponsel
Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA
KPK Tetapkan Bupati Boltara SJL sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Kunjungi Pabrik Sepatu di Serang, Wamenaker Tekankan Pelindungan Pekerja
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:38

Hadapi Perkembangan Teknologi, Wamenaker Tekankan Peningkatan Kompetensi Teknisi Ponsel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:03

Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

Sabtu, 26 September 2026 - 00:00

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Selasa, 22 September 2026 - 23:46

KPK Tetapkan Bupati Boltara SJL sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

Selasa, 22 September 2026 - 22:47

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Berita Terbaru