Kantor Pertanahan Bolmong Utara Ambil Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti karena Hilang

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmong Utara, Asumsi.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolmong Utara melaksanakan prosesi pengambilan sumpah atas permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, Senin (30/6/2025).

Sumpah diambil langsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Bolmong Utara, Musadia, dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Pemohon dalam perkara ini adalah Fadlia Van Gobel selaku pihak yang menerima kuasa dari Djafar Van Gobel, pemilik sertipikat hak milik Nomor 00013 dengan luas 596 meter persegi yang terletak di Desa Binjeita I, Kecamatan Bolangitang Timur.

“Sertipikat pengganti karena hilang. Setelah sumpah ini akan dilanjutkan pengumuman hilang disalah satu media cetak terkait hilangnya sertipikat tersebut. Apabila dalam waktu satu bulan sertipikat tersebut belum ditemukan juga maka akan diterbitkan sertipikat pengganti kerana hilang,” kata Kakan Musadia.

BACA JUGA  Final Ideal Argentina vs Prancis atau Kejutan Argentina vs Maroko?

Diketahui bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti, guna memastikan kebenaran dan keabsahan permohonan yang diajukan.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda
‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Pemkab Gorontalo Akselerasi Kepastian Hukum Lahan Eks-HGU Lewat Program TORA
Tahun 2027 Masa Jabatan Kades di Seratusan Desa di Ngawi Berakhir, Ini Pagu Anggaran Yang diusulkan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:02

Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:52

‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52

Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:03

‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango

Berita Terbaru