Boltara, Asumsi.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang Panitia A pada Kamis, 11 Desember 2025, yang bertempat di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses pensertipikatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan lapang dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang diajukan permohonannya.
Permohonan pemeriksaan lapang tersebut diajukan oleh Samsudin K. Mahmud selaku kuasa dari Irawan Susanto. Dalam kegiatan ini, Tim Panitia A melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah dengan mencocokkan batas-batas bidang tanah berdasarkan keterangan para pihak terkait, serta melakukan pendokumentasian kondisi lapangan sebagai bahan verifikasi dalam rangka permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Boltara berkomitmen untuk memastikan setiap proses pensertipikatan tanah berjalan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.*













