BOLTARA, Asumsi.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Boltara) melaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, di Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Selasa (3/3).
Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL, khususnya untuk menghimpun dan memverifikasi dokumen kepemilikan serta data hukum atas bidang tanah masyarakat. Data yang telah diverifikasi akan menjadi dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boltara, Musadia, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Melalui PTSL, kami ingin memastikan setiap bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas. Pengumpulan data yuridis ini menjadi fondasi penting agar proses sertipikasi berjalan tepat, akurat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melengkapi dokumen dan memberikan informasi yang benar saat proses pendataan berlangsung.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Partisipasi aktif masyarakat akan sangat membantu kelancaran dan keberhasilan program ini,” tambahnya.*









