Boltara, Asumsi.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melaksanakan Pemeriksaan Lapang Panitia ‘A’ atas permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik Perorangan atas nama Selfi Mamonto, yang berlokasi di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik di lapangan, termasuk kejelasan batas-batas bidang tanah, status penguasaan, serta pemanfaatan tanah oleh pemohon.
Melalui pemeriksaan lapang tersebut, Panitia ‘A’ melakukan verifikasi langsung guna menjamin bahwa proses penerbitan SK Pemberian Hak Milik berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat, khususnya pemohon.*









