Kantor Pertanahan Boltara Verifikasi Lapang Permohonan Hak Milik di Tombolango ‎

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltara, Asumsi.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melaksanakan Pemeriksaan Lapang Panitia ‘A’ atas permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik Perorangan atas nama Selfi Mamonto, yang berlokasi di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik di lapangan, termasuk kejelasan batas-batas bidang tanah, status penguasaan, serta pemanfaatan tanah oleh pemohon.

‎Melalui pemeriksaan lapang tersebut, Panitia ‘A’ melakukan verifikasi langsung guna menjamin bahwa proses penerbitan SK Pemberian Hak Milik berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Pemdes Inomunga Gelar Musrenbang TA 2024

‎Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat, khususnya pemohon.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengurus PWI Sulut 2026-2031 Resmi Dilantik, Gubernur Tekankan Etika dan Kemitraan Pers
PPPK Tak Perlu Cemas, Bupati Sofyan Pastikan Tetap Diakomodasi dalam APBD 2027
Bupati Murung Raya Lepas Kontingen Festival Isen Mulang 2026
‎Pemkab Boltara dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan
Sinkronkan Arah Pembangunan 2027, Bupati Sofyan Puhi Fokuskan Program Prioritas untuk Kemajuan Kabupaten Gorontalo
Penutupan Rakerda TP PKK Murung Raya Berlangsung Meriah, Bupati Soroti Peran Keluarga
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16

Pengurus PWI Sulut 2026-2031 Resmi Dilantik, Gubernur Tekankan Etika dan Kemitraan Pers

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:18

PPPK Tak Perlu Cemas, Bupati Sofyan Pastikan Tetap Diakomodasi dalam APBD 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:36

Bupati Murung Raya Lepas Kontingen Festival Isen Mulang 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:29

‎Pemkab Boltara dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:04

Sinkronkan Arah Pembangunan 2027, Bupati Sofyan Puhi Fokuskan Program Prioritas untuk Kemajuan Kabupaten Gorontalo

Berita Terbaru