BOLTARA, Asumsi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) memeriksa lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp21,5 miliar.
Kelima komisioner yang telah dimintai keterangan yakni Ketua KPU Boltara Zamaludin Djuka serta empat anggota, Firman Stion, Linda Wungkana, Nur Apri Usman, dan Findawaty Babay.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Boltara El Imanuel Lolongan, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan seluruh komisioner KPU telah diperiksa oleh penyidik pada 3–4 Agustus dan 11 Agustus 2026.
“Ya, sejak pekan lalu hingga hari selasa kemarin, semua komisioner KPU telah kita periksa, telah kita mintai keterangan,” kata El saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp21,5 miliar yang saat ini tengah ditangani Kejari Boltara.
El mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Saat ini, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boltara berada di Jakarta untuk memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Belasan saksi, kata dia, sedang dimintai keterangan untuk mengungkap perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah.
“Nanti setelah ada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak ketiga di Jakarta, komisioner KPU akan kita panggil lagi,” ujar El.
El menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap lima komisioner KPU akan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan terhadap keseluruhan saksi.
Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi dana hibah tersebut masih berlangsung di Kejari Boltara. (*)
Penulis : Dolvin








