Boltara, Asumsi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Boltara, Elimanuel Lolongan, didampingi penyidik Kejari Boltara, Frans Magnis, Selasa (21/07/2026).
”Kami Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Boltara) telah menetapkan 2 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2024,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boltara, Elimanuel Lolongan.
Penyidik Kejari Boltara, Frans Magnis, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditetapkan berinisial OFK, selaku Kepala Desa Huntuk, dan FU, yang menjabat sebagai operator sekaligus berperan sebagai penyedia.
”Kami penyidik Kejaksaan Negeri Boltara telah menetapkan tersangka, terhadap 2 orang saudara OFK sebagai Kepala Desa dan FU selaku Operator dan juga berperan sebagai penyedia.” jelas Frans Magnis.
Menurut penyidik, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp442.892.878,02.
Frans Magnis menerangkan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Selanjutnya, Kejari Boltara mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 1 Tahun 2023 antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan terlebih dahulu melimpahkan penanganannya kepada Inspektorat untuk diselesaikan secara administratif.
”Perkara ini dimulai dengan adanya laporan masyarakat. Kami selaku APH dan mempedomani ada kerjasama MOU nomor 1 tahun 2023 antara Kejaksaan, Kepolisian dan APIP. Kami pernah melimpahkan masalah ini ke inspektorat untuk diselesaikan secara administrasi dan kepada tersangka sudah diberikan waktu namun pada saat itu terlapor tidak ada itikad baik belum melakukan pengembalian selama 60 hari sehingga inspektorat kembali melimpahkan kepada kami kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai pada hari ini kami menetapkan tersangka.” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
”Saat ini kami sudah memperoleh dua alat bukti yang cukup.” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 46 orang saksi dalam proses penyidikan.
”Sampai saat ini kami sudah memeriksa 46 saksi.” sambungnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, OFK dan FU langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bolaang Mongondow Utara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
”Kedua tersangka dibawa untuk dititipkan di rutan Polres Boltara selama 20 hari.” pungkasnya.(*)
Penulis : Dolvin Rivai








