Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jaga Kesinambungan Pelayanan Publik Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, Flexible Working Arrangement (FWA), dan Bantuan Pangan, di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Suasana Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, Flexible Working Arrangement (FWA), dan Bantuan Pangan, di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

JAKARTA, Asumsi.id – Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama lima hari kerja. Kebijakan tersebut disusun dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, FWA, dan Bantuan Pangan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan diterapkan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026. Periode berikutnya adalah tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

BACA JUGA  Bupati Boltara Kukuhkan Paskibraka 2025, Tekankan Tugas Sakral Pengibaran Bendera

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam kesempatan yang sama menyampaikan penetapan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah telah disusun sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” jelasnya.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden, yang disusun secara terencana, terukur, dan berbasis kepentingan publik. Ia menekankan bahwa FWA tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Bolmong Utara Hadiri Pengantar Alih Tugas Kejari

Para Pimpinan Instansi Pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan, agar penerapan fleksibilitas kerja tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan dan penyelenggaraan layanan publik. Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN pada Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025.

Lebih rinci, terdapat empat poin yang harus diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN. Pertama, para Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai fleksibilitas kerja. Kedua, pegawai ASN tetap mengedepankan tanggung jawab akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Berbasis Elektronik Pemerintahan (SPBE).

Ketiga, instansi Pemerintah secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan masing-masing. “Keempat, pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.*

Facebook Comments Box

Sumber Berita: https://menpan.go.id

Berita Terkait

Saka Bahari Kabupaten Gorontalo Gelar Gebyar Ramadhan, Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama ‎
Menjelang Idul Fitri 1447 H, Bupati Boltara Terima Prosesi Adat Mopohabaru
Tokoh Pendidikan Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Nasional
Gerakan Pangan Murah Polri Digelar Serentak, Bupati Sofyan Puhi Pantau Pelaksanaan di Gorontalo
Jamin Keamanan Mudik dan Lebaran, Bupati Sofyan Puhi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Otanaha 2026
Pemkab Gorontalo Kucurkan Rp25,2 Miliar untuk THR ASN, Cair Mulai 12 Maret ‎
Ramadan Penuh Berkah, Kadis Perindag Viktor Asiku Salurkan Bantuan untuk Anak-anak Panti Asuhan Tombowata
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:10

Saka Bahari Kabupaten Gorontalo Gelar Gebyar Ramadhan, Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama ‎

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:49

Menjelang Idul Fitri 1447 H, Bupati Boltara Terima Prosesi Adat Mopohabaru

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:41

Tokoh Pendidikan Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:25

Gerakan Pangan Murah Polri Digelar Serentak, Bupati Sofyan Puhi Pantau Pelaksanaan di Gorontalo

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:41

Jamin Keamanan Mudik dan Lebaran, Bupati Sofyan Puhi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Otanaha 2026

Berita Terbaru