Asumsi.id – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Abdul Zamad Lauma, S.IP., memberikan peringatan keras terhadap lambatnya progres Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolmut yang hingga kini belum terselesaikan.
Pernyataan ini ia sampaikan usai mengikuti rapat paripurna dalam rangka penyampaian pidato Bupati Bolmut masa jabatan 2025-2030, di Kantor DPRD di Boroko, Rabu (5/3).
“Sehubungan dengan pidato Bupati tadi, yang berkaitan dengan RTRW Pembangunan Bolmut, maka kami dari Komisi III DPRD telah memberikan waktu selama enam bulan sejak Januari kepada sejumlah OPD. Jika dalam tenggat waktu tersebut RTRW belum juga rampung, maka kami akan mengirim surat ke Kejaksaan,” tegas Abdul Zamad Lauma kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk penyusunan RTRW harus dipertanggungjawabkan, mengingat dana yang telah digunakan cukup besar, mulai dari konsultasi, koordinasi ke pusat, hingga workshop.
“Kami akan minta Kejaksaan untuk menyelidiki ini, karena tidak sedikit uang rakyat yang dihabiskan,” lanjutnya.
Selain langkah hukum, Abdul Zamad Lauma Politisi PDI Perjuangan Bolmut juga akan menyurati Bupati agar memberikan sanksi kepada instansi terkait yang dinilai lalai dalam tugasnya.
“Kami juga akan meminta Bupati untuk memberikan sanksi kepada instansi terkait karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
Adapun 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam penyusunan RTRW ini meliputi Dinas PUTR, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, Dinas Perkimtan, Dinas Perindagkop, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Bapelitbangda.
DPRD Bolmut berharap OPD terkait segera menuntaskan penyusunan RTRW agar pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah.*









