Asumsi.id – Pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulut yang diberikan kepada Vanny Laupatty adalah tidak sah. Mereka menilai tindakan ini sebagai pelecehan terhadap organisasi PWI yang sah.
Ketua PWI Sulut periode 2021-2026, Voucke Lontaan, menegaskan bahwa Vanny Laupatty bukan lagi anggota PWI Sulut. Hal ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya yang telah lebih dari 10 tahun tidak diperpanjang, sehingga keanggotaannya gugur secara otomatis sesuai dengan peraturan organisasi.
“Ini hal yang aneh. Sudah bukan anggota PWI Sulut, tapi menerima SK Plt Ketua PWI Sulut. Kami pasti akan telusuri siapa yang berada di balik ini. Apakah ada upaya mencatut nama sebagai Ketua Tim Media Center Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Komaling sehingga diberikan SK oleh Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa ilegal,” tegas Voucke Lontaan.
Zoom Meeting: 15 Kabupaten/Kota Menolak SK Plt Ketua PWI Sulut
Dalam rapat virtual yang digelar pada Jumat malam (28/2/2025), pengurus PWI Sulut bersama 15 Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) menyatakan sikap tegas menolak SK Plt Ketua PWI Sulut yang diberikan kepada Vanny Laupatty. Mereka menilai SK tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jabatan saya sebagai Ketua PWI Sulut berakhir pada 30 Maret 2026. Setelah itu, kita akan menggelar konferensi. Siapa pun yang ingin mencalonkan diri dipersilakan, asalkan memenuhi persyaratan. Saya sendiri tidak akan mencalonkan lagi karena sudah dua periode, supaya fair dalam pemilihan nanti,” jelas Voucke.
Voucke juga mempertanyakan bagaimana Vanny Laupatty bisa mendapatkan SK tersebut, mengingat ia tidak memiliki hubungan dengan Ketua PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa.
“Saya menduga ia mencatut nama Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Komaling dengan mengaku sebagai Ketua Tim Media Center YSK,” ujar Voucke.
Soliditas PWI di 15 Kabupaten/Kota
Ketua dan pengurus PWI dari 15 kabupaten/kota yang hadir dalam rapat menyatakan bahwa mereka tetap berada di bawah kepemimpinan Voucke Lontaan.
“Pak Voucke Lontaan adalah Ketua PWI Sulut yang sah hingga 2026. SK Plt Ketua PWI Sulut yang diberikan kepada Vanny Laupatty tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak kami akui,” tegas Ketua PWI Bolaang Mongondow Utara, Patris Babay.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua PWI Kabupaten Minahasa, Christian Tangkere; Ketua PWI Tomohon, Terry Wagiu; Ketua PWI Kota Bitung, Tezar; serta Ketua dan pengurus PWI lainnya di 15 kabupaten/kota.
Usulan Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Dalam rapat tersebut, para peserta juga mengusulkan agar masalah ini dilaporkan ke aparat kepolisian. Mereka menilai tindakan Vanny Laupatty dan pihak yang menerbitkan SK tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik organisasi PWI Sulut yang sah.
Sekretaris PWI Sulut, Merson Simbolon, menegaskan bahwa PWI sebagai organisasi profesi akan terus menjaga kemitraan dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Sebagai wartawan, tugas kita adalah melakukan kontrol sosial demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Sulut,” kata Merson, lulusan Lemhanas angkatan 60.
Selain itu, hampir 80 persen dari sekitar 800 anggota PWI Sulut telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan sebagai salah satu program kerja untuk menjaga profesionalisme dan marwah organisasi.
Ketua PWI Tomohon, Terry Wagiu, juga mempertanyakan apakah Vanny Laupatty masih memiliki keterkaitan dengan media massa.
“Setahu saya, dia pernah bekerja sebagai wartawan, tapi sekarang media tempatnya bekerja sudah tidak jelas,” ujar Terry, yang juga Pemimpin Redaksi Media Online Liputan Kawanua.
Dengan adanya penolakan dari seluruh pengurus PWI di Sulut, mereka memastikan bahwa kepemimpinan PWI tetap berada di bawah komando Voucke Lontaan hingga masa jabatannya berakhir pada 30 Maret 2026. *







