KPU Bolmut Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan seluruh peserta Pemilihan 2024 untuk mematuhi ketentuan masa tenang yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Masa tenang yang berlangsung mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024 menjadi momentum penting untuk menciptakan suasana pemilihan yang tertib dan damai.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Bolaang Mongondow Utara, Firman SY. Stion, menyampaikan bahwa masa tenang adalah waktu yang harus steril dari aktivitas kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (18) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Firman juga menekankan pentingnya pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang harus diselesaikan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai ketentuan Pasal 28 dan Pasal 39 Peraturan KPU.

BACA JUGA  PPP Bolmut Perpanjang Masa Penjaringan dan Pendaftaran Bacalkada

Selain itu, penggunaan media sosial dan media massa juga menjadi perhatian utama selama masa tenang.

Ia mengingatkan bahwa akun resmi media sosial pasangan calon, partai politik peserta pemilihan, atau tim kampanye harus dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai, sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Media massa cetak, elektronik, media sosial, maupun daring dilarang menyiarkan konten kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya, merujuk pada Pasal 47.

Tak hanya itu, segala bentuk aktivitas kampanye, baik pada masa tenang maupun di hari pemungutan suara, juga dilarang keras sesuai Pasal 63.

Larangan ini menjadi penegasan bahwa masa tenang bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan.

BACA JUGA  Resmikan Program “Kawan QRIS”, Bupati Sofyan Dorong Transformasi Digital di Desa

Terkahir, ia mengapresiasi kerja sama semua pihak selama masa kampanye yang berlangsung hingga kini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pasangan calon, partai politik peserta pemilihan, tim kampanye, dan seluruh masyarakat yang telah mematuhi aturan kampanye. Mari bersama-sama kita hormati masa tenang untuk menciptakan pemilihan yang damai dan berkualitas,” pungkas Firman SY. Stion. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
‎Bupati Sirajudin Hadiri Rakor KPK dan Pemda Sulut, Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi di Sektor Pertanahan
Dinkes Boltara Lakukan Survey Kontak dan Pembagian Kelambu Berinsektisida untuk Cegah Penyebaran Malaria
Maksimalkan Potensi Perikanan Daerah, Bupati Sofyan Puhi Dorong Pemenuhan Gizi Anak Lewat GEMARIKAN
Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Dunia Usaha
Sopir Truk Penyeleweng 4.000 Liter Solar Subsidi di Jember Ditahan Polisi
Kemnaker Gandeng IKA FIKOM UNPAD Perkuat Komunikasi Publik Berbasis Data

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:43

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:36

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:44

‎Bupati Sirajudin Hadiri Rakor KPK dan Pemda Sulut, Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi di Sektor Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:14

Dinkes Boltara Lakukan Survey Kontak dan Pembagian Kelambu Berinsektisida untuk Cegah Penyebaran Malaria

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01

Maksimalkan Potensi Perikanan Daerah, Bupati Sofyan Puhi Dorong Pemenuhan Gizi Anak Lewat GEMARIKAN

Berita Terbaru