BOLTARA, Asumsi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mengantarkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah kepada pihak yang berhak melalui layanan Layanan Antar Barang Bukti (LABB KEBUT), Selasa (20/10/2026). Penyerahan tersebut dilakukan langsung di Desa Paku Selatan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Boltara, Samuel Naibaho, bersama staf Andre Wahyudi, menyerahkan sepeda motor bernomor polisi DP 2591 PD berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 93/PID.SUS/2026/PT MND tertanggal 14 September 2026.
Sepeda motor tersebut merupakan barang bukti dalam perkara narkotika atas nama terpidana Wahyuddin.
Naibaho mengatakan, LABB KEBUT merupakan inovasi pelayanan Kejari Boltara untuk mempermudah proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
“Layanan LABB KEBUT menjadi salah satu inovasi Kejari Boltara untuk mempermudah proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak menerimanya berdasarkan putusan pengadilan,” kata Naibaho.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kejaksaan untuk menerima barang bukti karena petugas dapat mengantarkannya kepada pihak yang berhak.
Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Boltara meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Naibaho menjelaskan, pengembalian barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan sekaligus pemulihan hak pihak yang berhak atas barang tersebut.(*)
Editor : Dolvin Rivai







