JAKARTA, Asumsi.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Salah satu inovasi yang mulai diterapkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini diterapkan mulai 17 Agustus 2026 di 446 Kantah di Indonesia.
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Pemohon dapat menentukan atau mengetahui jadwal kapan bidang tanahnya akan dilakukan pengukuran.
Setelah proses pengukuran, pemrosesan hasil pengukuran hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses layanan Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 12 hari.
Dalam pelaksanaannya, layanan ini menggunakan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.
Transformasi tersebut dihadirkan ATR/BPN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian, kecepatan, dan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Kementerian ATR/BPN berharap inovasi tersebut dapat memberikan pengalaman layanan pertanahan yang semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)








