BeritaGorontaloHukum

Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Gorontalo ZP Ditetapkan Tak Bersalah

114
×

Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Gorontalo ZP Ditetapkan Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini
IMG 20241024 181312

GORONTALO, Asumsi.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Gorontalo Zubair Pomalingo (ZP) dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ini sesuai putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (23/10/2024), dalam kasus pengadaan buku tahun anggaran 2018.

Dalam pembacaan putusan hakim Ketua Supardi SH, MH yang dibacakan di ruang sidang Tipikor Prof Dr Wirjono Projodioro mengatakan, yang didakwakan bukan tindak pidana, melepaskan saudara terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan tersangka untuk segera dibebaskan dari tahanan saat putusan ini dibacakan, memulihkan hak dan nama baiknya.

Sadik Gani SH, MH selaku Penasehat Hukum dari Zubair Pomalingo menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto diputuskan lepas dari segala tuntutan hukum. Memang awalnya didakwa dengan pasal primer dan subside tentang penyusunan HPS yang dianggap tidak memperhitungkan diskon dari pengadaan buku.

BACA JUGA  Pemilu 2024, Bawaslu Buol Gelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Sentra Gakkumdu

“Tetapi dalam perjalanan proses sidang terbukti tidak ada saksi satupun yang menyatakan sudah mengetahui adanya diskon, karena memang tidak ada sama sekali,” jelas Sadik.

Dikatakan Sadik, selain itu juga ahli pengadaan barang dan jasa sudah menjelaskan, acuan dakwaan dari penuntut adalah Perpres 16 tahun 2018, walaupun Perpres ini di undangkan Maret 2018 tidak serta merta langsung berlaku dan mengikat pada Pak Zubair dalam menyusun HPS.

“Karena secara tehnis Perpres nomor 16 tahun 2018 diatur dalam LKPP nomor 16 tahun 2018 dan ternyata itu baru diundangkan bulan Juni, sementara pada saat itu klien kami sudah sejak bulan Maret menyusun HPS, sehingga aturan Perpres belum mengikat,” jelas Sadik.

BACA JUGA  Sukses Perayaan Paskah di Bolmut, Begini Harapan Sirajudin Lasena Kepada Umat Kristiani

Sadik menambahkan, dengan putusan ini dirinya sangat bersyukur karena tidak ada unsur yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana. “Alhamdulillah semua atas izin dan kuasa allah dan terbukti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana,” jelas Sadik.

Terkait apakah pihak penuntut umum akan melakukan banding atau tidak, Sadik mengatakan mash menghormati apa yag menjadi keputusan dari para penuntut. “Itu adalah hak mereka dan itu kita hormati,” tandasnya.

Sementara itu Zubair Pomalingo tak banyak mengeluarkan kata hanya mengucapkan syukur atas keputusan dan ketetapan yang allah berikan. “Alhamdulillah keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan pencerahan atas kasus ini menjadi jelas,” tandasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page