Mendes PDTT: Kepala Desa Tak Bisa Sembunyikan Penyelewengan Dana

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

Asumsi.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa kepala desa tidak bisa lagi bermain-main dengan dana desa. Ia menyatakan bahwa setiap tindakan memiliki rekam jejak data yang detail dan tidak dapat ditutup-tutupi.

“Pihak kepala desa tidak bisa main-main, apa yang Anda lakukan datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah nggak bisa lagi ditutup-tutupi,” ujar Yandri dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/2/2025), dikutip dari news.detik.com, pada Rabu (5/2).

Pernyataan itu disampaikan Yandri usai bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta. Pertemuan ini menyusul laporan mengenai dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepala desa.

BACA JUGA  Lantik Perangkat Desa Koripan, Munggu dan Padas, Camat Bungkal Tekankan Pentingnya Layani Masyarakat

Yandri menegaskan bahwa pemerintah akan semakin ketat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya teknologi dan sistem pelacakan keuangan yang lebih canggih, praktik penyelewengan akan lebih mudah terdeteksi.

“Kita bekerja sama dengan PPATK untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya. Jadi, kalau ada penyalahgunaan, pasti akan ketahuan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan para kepala desa agar lebih transparan dalam mengelola dana desa demi kepentingan masyarakat.

“Dana desa itu untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peserta PENAS XVII 2026 Tembus 7.800 Orang, Wabup Tonny Minta Persiapan Dimatangkan
Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
‎Kabar Gembira ASN Boltara, Gaji ke-13 Mulai Direalisasikan Hari Ini
Bupati Boltara Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Gorontalo Utara
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Kelangkaan BBM Picu Antrean, Pemkab Boltara Lakukan Pemantauan Langsung

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:19

Peserta PENAS XVII 2026 Tembus 7.800 Orang, Wabup Tonny Minta Persiapan Dimatangkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:42

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:50

‎Kabar Gembira ASN Boltara, Gaji ke-13 Mulai Direalisasikan Hari Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:26

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

Berita

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 16:42